Berita Nunukan Terkini
Bea Cukai Nunukan Amankan 107 Kardus Berisi Oli Mesin Ilegal Asal Tawau di Pelabuhan Sebatik
Belum lama ini, Kantor Pelayanan dan Penindakan Bea Cukai (KPPBC) Nunukan, Kalimantan Utara, berhasil mengamankan 107 kardus berisi oli mesin ilegal a
Sigit menjelaskan, bilamana arahan pimpinan untuk menghibahkan oli mesin tersebut, maka akan diberikan kepada komunitas nelayan di Nunukan dan Sebatik.
Sementara itu, jika dimusnahkan, maka pihaknya akan melakukan koordinasi kepada Dinas Lingkungan Hidup Nunukan.
Namun, jika harus dilelangkan, maka syarat PI dan NPT harus dipenuhi terlebih dahulu.
"Tergantung arahan pimpinan dihibahkan, dilelangkan atau dimusnahkan. Kira-kira paling reasonable itu, ya dihibahkan kepada nelayan di perbatasan. Kami akan koordinasi sama Pemda Nunukan, apakah ada koperasi yang menaungi barang-barang nelayan. Mungkin bisa melalui Dinas Perikanan," tuturnya.
Sigit membeberkan nilai ekonomis dari ratusan karton oli pelumas itu sekira Rp 100 juta.
"Kalau kerugian negara masih kami hitung. Untuk nilai ekonomisnya, kami asumsikan harga lokal per liter itu Rp 35 ribu. Jadi kalau ratusan botol berarti sekira Rp 100 juta. Kami tidak lihat value-nya. Tapi kalau itu dilakukan setiap minggu 4 kali, misalnya sehari nilainya Rp 25 juta, setahun bisa sampai miliaran," imbuhnya.
Sigit mengatakan, pihaknya baru pertama kali melakukan penindakan terhadap penyelundupan oli pelumas asal Tawau itu.
Ia mengimbau kepada masyarakat Nunukan untuk memperhatikan komoditi yang bisa diperdagangkan secara legal.
"Sering atau tidaknya kami masih lakukan pemanggilan pihak terkait. Apakah ini sudah sering diselundupkan orang-orang atau baru pertama kali. Kami masih lakukan penelusuran, apakah dilakukan orang yang sama atau masih banyak lagi.
Kami berharap ada kerja sama dengan instansi terkait. Kalau Bea Cukai sendiri yang bergerak, agak sulit pengungkapannya," ucapnya.
Penulis: Febrianus Felis | Editor: Rahmad Taufiq