Berita Nunukan Terkini

Bea Cukai Nunukan Amankan 107 Kardus Berisi Oli Mesin Ilegal Asal Tawau di Pelabuhan Sebatik

Belum lama ini, Kantor Pelayanan dan Penindakan Bea Cukai (KPPBC) Nunukan, Kalimantan Utara, berhasil mengamankan 107 kardus berisi oli mesin ilegal a

TRIBUNKALTARA.COM/FEBRIANUS FELIS
Kantor Pelayanan dan Penindakan Bea Cukai (KPPBC) Nunukan dengan melibatkan Satgas Pamtas RI-Malaysia Yonarhanud 16/SBC dan Koramil Sebatik mengamankan 107 kardus oli mesin ilegal asal Tawau, Malaysia di pelabuhan rakyat Lallo Sallo Sebatik, Kamis (15/4/2021) lalu. TRIBUNKALTARA.COM/FEBRIANUS FELIS 

TRIBUNKALTIM.CO, NUNUKAN- Belum lama ini, Kantor Pelayanan dan Penindakan Bea Cukai (KPPBC) Nunukan, Kalimantan Utara, berhasil mengamankan 107 kardus berisi oli mesin ilegal asal Tawau, Malaysia.

Diketahui, operasi yang melibatkan Satgas Pamtas RI-Malaysia Yonarhanud 16/SBC dan Koramil Sebatik itu dilakukan pada Kamis (15/4/2021) sekira pukul 20.00 Wita, di pelabuhan rakyat Lallo Sallo Sebatik.

Dari 107 karton itu, 15 karton berisi 0,5 liter, dan 92 karton berisi 4 liter.

Baca juga: Cegah Kriminalitas, Polres Nunukan Bentuk Tim Patroli Patra Batas, 22 Personel Disiagakan

Baca juga: 13 Petugas Reaktif Covid-19, Layanan UGD dan Ruang Bersalin di Puskesmas Nunukan Dialihkan ke RSUD

Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan, KPPBC Nunukan, Sigit Trihatmoko mengatakan, bukan tanpa alasan pihaknya melakukan penindakan represif terhadap penyelundupan komoditi oli pelumas beberapa hari lalu.

"Pertama, izin masuk nggak ada dari instansi terkait. Kedua, oli bukan kebutuhan pokok masyarakat Kabupaten Nunukan. Komoditi oli pelumas harus ada izin Persetujuan Impor (PI) dari Kemendag RI. Termasuk Nomor Pelumas Terdaftar (NPT) dari Kementerian ESDM.

Jadi malam itu, ada kegiatan bongkar muat barang yang dilakukan oleh kapal tanpa nama. Begitu kami periksa ternyata ada sekira 107 karton oli mesin," kata Sigit Trihatmoko kepada TribunKaltara.com, Senin (19/4/2021).

Menurutnya, selama bulan Ramadhan ini pihaknya akan melakukan patroli rutin untuk mencegah penyelundupan barang ilegal dari Tawau, Malaysia.

Ia menuturkan, harusnya masyarakat sudah bisa memahami isi dari PP 34 tahun 2019 itu.

"Di perbatasan ini skema yang dipakai masih skema perdagangan perbatasan yaitu PP 34 tahun 2019. Implementasi dari PP itu, kami melakukan pengawasan yang humanity, artinya sepanjang komoditi yang dibawa masih konteksnya untuk kebutuhan pokok masyarakat di perbatasan. Itu kami maklumi.

Kalau ada barang-barang non kebutuhan pokok, kami akan melakukan langkah represif," ucapnya.

Sigit mengaku, saat ini pihaknya masih mendalami kasus penyelundupan oli mesin itu.

Apakah memenuhi unsur tindak pidana atau hanya sebatas tindakan pelanggaran administratif saja.

"Kalau memenuhi unsur pidana ya kami akan naikkan kasusnya. Kalau tidak, maka kami akan menggunakan mekanisme administrasi saja. Barangnya kami tetapkan sebagai Barang Yang Dikuasai Negara (BDN). Jadi bisa kami tetapkan apakah barang itu dihibahkan, dilelangkan atau dimusnahkan," ujarnya.

Sigit menjelaskan, bilamana arahan pimpinan untuk menghibahkan oli mesin tersebut, maka akan diberikan kepada komunitas nelayan di Nunukan dan Sebatik.

Sementara itu, jika dimusnahkan, maka pihaknya akan melakukan koordinasi kepada Dinas Lingkungan Hidup Nunukan.

Namun, jika harus dilelangkan, maka syarat PI dan NPT harus dipenuhi terlebih dahulu.

"Tergantung arahan pimpinan dihibahkan, dilelangkan atau dimusnahkan. Kira-kira paling reasonable itu, ya dihibahkan kepada nelayan di perbatasan. Kami akan koordinasi sama Pemda Nunukan, apakah ada koperasi yang menaungi barang-barang nelayan. Mungkin bisa melalui Dinas Perikanan," tuturnya.

Sigit membeberkan nilai ekonomis dari ratusan karton oli pelumas itu sekira Rp 100 juta.

"Kalau kerugian negara masih kami hitung. Untuk nilai ekonomisnya, kami asumsikan harga lokal per liter itu Rp 35 ribu. Jadi kalau ratusan botol berarti sekira Rp 100 juta. Kami tidak lihat value-nya. Tapi kalau itu dilakukan setiap minggu 4 kali, misalnya sehari nilainya Rp 25 juta, setahun bisa sampai miliaran," imbuhnya.

Sigit mengatakan, pihaknya baru pertama kali melakukan penindakan terhadap penyelundupan oli pelumas asal Tawau itu.

Ia mengimbau kepada masyarakat Nunukan untuk memperhatikan komoditi yang bisa diperdagangkan secara legal.

"Sering atau tidaknya kami masih lakukan pemanggilan pihak terkait. Apakah ini sudah sering diselundupkan orang-orang atau baru pertama kali. Kami masih lakukan penelusuran, apakah dilakukan orang yang sama atau masih banyak lagi.

Kami berharap ada kerja sama dengan instansi terkait. Kalau Bea Cukai sendiri yang bergerak, agak sulit pengungkapannya," ucapnya.

Berita tentang Nunukan

Penulis: Febrianus Felis | Editor: Rahmad Taufiq

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved