Berita Kutim Terkini
Disnakertrans Kutim Buat Posko Pengaduan THR, Sudah Berkomunikasi dengan Bupati Kutai Timur
Disnakertrans Kutim akan membuka posko pengaduan tunjangan hari raya (THR) keagamaan tahun 2021 dalam waktu dekat ini
Penulis: Syifaul Mirfaqo | Editor: Budi Susilo
Sudirman berharap tidak ada lagi perusahaan nakal yang mebayarkan THR karyawannya dengan mencicil, karena THR sudah harus dibayarkan maksimal H-7 sebelum hari raya keagamaan.
"Semoga tidak ada yang seperti tahun lalu. Membayarkan THR karyawannya tapi dengan mencicil," ucapnya.
Baca Juga: BKAD Kaltara Siapkan Anggaran Rp 30 Miliar untuk THR Pegawai
Baca Juga: THR LEBARAN 2021 Wajib Dibayar Penuh Perusahaan, Menaker Minta Kepala Daerah Sanksi yang Melanggar
Oleh karenanya, untuk memastikan pemberian THR dilakukan secara disiplin oleh perusahaan, Disnakertrans Kutim melakukan pengawasan dalam bentuk pengadaan posko pengaduan THR.
Apabila terjadi kelalaian dalam pemberian THR terhadap pekerja, petugas posko akan melayani pengaduan yang disampaikan.
Baca Juga: Skema THR Lebaran 2021 Masih Dibahas, Pengusaha Minta Pengertian, Bakal Ada Perubahan?
Setelah aduan ditampung, nantinya pemerintah kabupaten akan melakukan mediasi antara pihak perusahaan dan pekerja dalam hal pemberian THR.
Penulis Syifa'ul Mirfaqo | Editor: Budi Susilo