Berita Nasional Terkini
Skema THR Lebaran 2021 Masih Dibahas, Pengusaha Minta Pengertian, Bakal Ada Perubahan?
Sejauh ini Presiden Jokowi telah memerintahkan pengusaha untuk membayar THR kepada karyawan.
TRIBUNKALTIM.CO - Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) untuk Lebaran 2021 masih terus dibahas.
Sejauh ini Presiden Jokowi telah memerintahkan pengusaha untuk membayar THR kepada karyawan.
Namun situasi pandemi Covid-19 yang belum berakhir membuat sebagian pengusaha merasakan kesulitan.
Hingga ada sejumlah opsi untuk pemberian THR kepada karyawan
Melansir Tribunnews.com Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan skema peraturan soal pembayaran tunjangan hari raya (THR) 2021 masih dibahas tim kerja dewan pengupahan nasional (Depenas) bersama badan pekerja tripartit nasional (Tripnas).
Ida berujar semua masukan sudah disusun oleh kedua tim kerja tersebut dan akan disampaikan melalui rapat pleno tripartit nasional.
“Tripartit nasional ini memberikan saran kepada menaker untuk mengambil langkah-langkah terkait dengan THR,” kata Ida di Semarang lewat pesan suara, Senin (5/4/2021).
Baca juga: Kapan THR PNS 2021 Cair? Perkiraan Jadwal Pencairan Gaji Ke-14 dan Rincian Besaran Gaji Ke-13 PNS
Baca juga: Wacana Pembayaran THR Dicicil, Komisi IX DPR Minta Evaluasi Demi Daya Beli Masyarakat
Menaker mengatakan lembaga Tripnas ini melibatkan unsur pemerintah, pengusaha, dan pekerja/buruh.
Ida menegaskan bahwa secara umum THR itu adalah kewajiban pengusaha yang dibayarkan kepada pekerja saat Hari Raya.
“Ini adalah pendapatan non upah biasanya diberikan pada saat-saat momentum Hari Raya, tentu ini kewajiban yang harus dibayarkan pengusaha kepada pekerja,” katanya.
Lebih lanjut, Ida mengatakan surat edaran (SE) terkait THR 2021 baru akan dikeluarkan setelah pihaknya mendengarkan hasil laporan kerja tim tersebut.
Pembahasan pun dilakukan dengan melibatkan saran dan masukan dari Dewan Pengupahan Nasional, sehingga nanti diharapkan dapat menghasilkan keputusan terbaik.
“Kami akan mendengarkan laporan dari tim kerja Depenas dan Badan Pekerja Tripartit Nasional, setelah itu baru akan dikeluarkan ketentuan melalui Surat Edaran kepada pengusaha,” ujarnya.
Permintaan Perusahaan untuk Pembayaran THR 2021, Ancaman Buruh Jika Aturan THR Dicicil Dikeluarkan
Dalam tiga minggu ke depan, Pengusaha akan melaksanakan salah satu kewajibannya yaitu pemberian Tunjangan Hari Raya ( THR ) kepada karyawan/pekerjanya.