News Video
NEWS VIDEO Pemerintah Larang Takbir Keliling saat Malam Hari Raya Idulfitri 1442 H
Pemerintah Indonesia resmi melarang adanya kegiatan takbir keliling pada malam Idulfitri 1442 Hijriah.
TRIBUNKALTIM.CO - Pemerintah Indonesia resmi melarang adanya kegiatan takbir keliling pada malam Idulfitri 1442 Hijriah.
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengungkapkan, larangan tersebut ditetapkan sebagai upaya melindungi masyarakat dari penularan Covid-19.
Menag menyarankan masyarakat agar melaksanakan takbir lebaran di rumah masing-masing.
Hal tersebut diungkapkan oleh Menag Yaqut Cholil dalam Rapat Terbatas mengenai Penanganan Pandemi Covid-19 menjelang Hari Raya Idhul Fitri di Istana Kepresidenan, Senin (19/4/2021).
Menag mengungkapkan, umat muslim dilarang untuk melakukan takbir kelilir di luar rumah.
Baca juga: Kedapatan Balap Liar Saat Ramadhan, Polres Bontang Tahan Motor Hingga Lepas Idul Fitri
Pasalnya, saat ini angka pasien positif Covid-19 di Indonesia masih tinggi.
Menag mengungkapkan, takbir masih boleh dilakukan oleh masyarakat dengan sejumlah aturan ketat.
Umat muslim diperbolehkan untuk takbir di dalam masjid atau musala dengan menerapkan protokol kesehatan.
Ada pembatasan sebanyak 50% dari kapasitas masjid atau musala saat dilakukan takbir lebaran.
Menag menyebut, takbir keliling akan berpotensi menimbulkan adanya kerumunan dan membuka peluang penularan Covid-19.
Baca juga: NEWS VIDEO Sanksi untuk Masyarakat yang Nekat Curi Start Mudik, Dikarantina 5 Hari
Atas dasar tersebut, pemerintah melalui Kementerian Agama melarang masyarakat melakukan takbir lebaran keliling pada tahun 2021 ini.
Selain itu, masyarakat juga diminta untuk tidak melakukan mudik lebaran.
Upaya ini merupakan cara agar penularan Covid-19 tidak semakin tinggi.
Menag menyebut, pemerintah bersama masyarakat wajib menjaga keselamatan diri, keluarga dan lingkungan dari Covid-19.(*)