BPJamsostek Serahkan Rp 1,55 Miliar Beasiswa Pendidikan Kepada 209 Pelajar Ahli Waris Peserta
BPJamsostek menyerahkan beasiswa pendidikan kepada 209 pelajar Kaltim yang merupakan ahli waris peserta.
Penulis: Siti Zubaidah | Editor: Adhinata Kusuma
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN – Untuk pertama kalinya BPJS Ketenagakerjaan atau yang dikenal dengan sebutan BPJamsostek menyerahkan beasiswa pendidikan kepada 209 pelajar Kaltim yang merupakan ahli waris peserta, kegiatan ini pun serentak secara nasional, Rabu (21/4/2021).
Penyerahan beasiswa Pendidikan diberikan langsung oleh Gubernur Kaltim Isran Noor dan Arif Zahari Direktur Wilayah Kalimantan BPJamsostek.
Dalam sesi wawancara Gubernur Kaltim Isran Noor mengatakan, kegiatan ini merupakan pelucuran launching pemberian Beasiswa kepada anak-anak yang terlindungi sebagai Peserta BPJS Ketenagakerjaan, dimana untuk Kalimantan Timur Totalnya ada 209 siswa. Dengan nilai Rp 1,55 Miliar.
“Ini sangat bagus sekali, ini merupakan wujud tanggung jawab moral dari BPJS Ketenagakerjaan yang menggelolah Lembaga Publik ini dalam hal penjaminan atau perlindungan kepada peserta dan pekerja. Beasiwa ini mulai dari TK sampai Kuliah, disamping adanya tunjangan hari tua, tunjangan kecelakaan,” kata Isran Noor.
Sementara itu, Arif Zahari menjelaskan beasiswa ini memang baru, dan ini launching pertama kali untuk Kalimantan Timur, nominalnya Rp 1,55 Miliar dan tertinggi dari Provinsi lain.
Beasiswa ini dari TK sampai Kuliah, Batasan umur sampai 23 tahun. Pembayaran diberikan setiap tahun.
“Harapan kami dari BPJamsostek bisa menambah manfaat, berguna bagi adik-adik kita yang menerima beasiswa, bisa berguna untuk melanjutkan Pendidikannya, dan dapat Pendidikan yang layak,” katanya.
“Sehingga bisa memicu dan memotivasi semua pekerja menjadi peserta BPJamsostek, karena manfaatnya sangat banyak, mulai dari jaminan hari tua, kecelakaan kerja dan kematian. Semua itu manfaatnya ditambah terus,” tambahnya.
Hal ini sesuai dengan manfaat yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 82 Tahun 2019 Tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program JKK JKM.
Pembayaran beasiswa ini ditunaikan setelah aturan turunan dari PP Nomor 82 Tahun 2019 yaitu Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Program JKK, JKM dan JHT, efektif berlaku pada 1 April 2021.
Permenaker ini mengatur teknis pelaksanaan pemberian manfaat JKK, JKM dan JHT, dengan salah satunya adalah pembayaran beasiswa pendidikan bagi anak ahli waris peserta.
Berdasarkan Permenaker tersebut, beasiswa pendidikan anak diberikan pada ahli waris peserta yang mengalami risiko meninggal dunia, dan atau kecelakaan kerja yang berdampak cacat total tetap atau meninggal dunia. Manfaat beasiswa ini diberikan untuk 2 orang anak dengan nilai maksimal Rp174 juta, mulai dari Taman Kanak-kanak (TK) hingga jenjang pendidikan Strata 1 (S1).
Kriteria anak yang dapat menerima beasiswa dinyatakan belum bekerja, belum menikah, dan di bawah usia 23 tahun.
Kegiatan penyerahan beasiswa secara simbolis ini dilaksanakan oleh Menteri Ketenagakerjaan RI, Ida Fauziyah dan Direktur Utama BPJAMSOSTEK, Anggoro Eko Cahyo, di Jakarta, Rabu, (21/4) dan dilakukan serentak pada 33 provinsi lainnya secara daring.
Ida bersyukur atas implementasi Permenaker Nomor 5 Tahun 2021, yang terlaksana bertepatan bulan Ramadan sekaligus Hari Kartini.