Minggu, 3 Mei 2026

Berita Kaltim Terkini

Datangi Kejati, Mahasiswa Desak Usut Kasus Korupsi di Kubar yang Diduga Libatkan Anggota DPRD Kaltim

Mahasiswa yang tergabung dalam Front Aksi Mahasiswa (FAM) Kaltim, Kamis (22/4/2021) menyuarakan adanya temuan kasus dugaan korupsi di depan kantor Kej

Tayang:
TRIBUNKALTIM.CO/ MOHAMMAD FAIROUSSANIY
Mahasiswa yang tergabung dalam Front Aksi Mahasiswa (FAM) Kaltim, Kamis (22/4/2021) siang tadi, menyuarakan adanya temuan kasus dugaan korupsi di depan Kantor Kejati Kaltim. TRIBUNKALTIM.CO/ MOHAMMAD FAIROUSSANIY 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA- Mahasiswa yang tergabung dalam Front Aksi Mahasiswa (FAM) Kaltim, Kamis (22/4/2021) menyuarakan adanya temuan kasus dugaan korupsi di depan kantor Kejati Kaltim, Jalan Bung Tomo, Kelurahan Sungai Keledang, Kecamatan Samarinda Seberang, Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur. 

Ketua FAM Kaltim sekaligus Korlap aksi Nhazar saat dikonfirmasi meminta Kejati Kaltim berupaya mengawal kasus korupsi bantuan sosial (bansos) Yayasan Pendidikan Sendawar senilai Rp 18 miliar pada 2013 silam. 

"Kami datang ke sini, terkait instruksi Kejagung (Kejaksaan Agung) untuk penuntasan kasus yang sudah ada terdakwanya, yaitu Prof Sutedja. Dari aliran dana bansos Rp 18 miliar diketahui ada Rp 4,2 miliar lebih yang menghilang keberadaanya dan entah ke mana larinya," tutur Nhazar, Kamis (22/4/2021). 

Baca juga: Pelaku Perampokan Rumah di Samarinda dari Luar Daerah, Kasat Reskrim akan Berkoordinasi

Baca juga: Lima Perampok Ditangkap di Berau, Penyidikan di Polresta Samarinda Tetap Jalan, Polisi Sebut 3 TKP

Dia menambahkan, aliran dana bansos juga melibatkan tiga yayasan pendidikan di Kubar, tetapi hanya satu di antaranya yang keluar sebagai penerima, yakni Prof Sutedja yang saat ini telah berstatus sebagai terdakwa.

Di dalam persidangan, Prof Sutedja mengungkap fakta kalau aliran dana korupsi tak hanya mengalir kepada dirinya. 

Sebab ada nama anggota DPRD Kaltim yang juga diduga turut menerima uang tersebut melalui anggota stafnya.

"Anggota dewan berinisial Y dan B yang mana katanya dana hibah ini di-backup beberapa fraksi yang ada di DPRD Kaltim. Dugaannya mengalir ke PDIP, Hanura dan Demokrat pada waktu itu," ucapnya. 

Meski sudah dua inisial anggota dewan yang disebut, namun menurut Nhazar ada tiga nama anggota parlemen Kaltim yang diduga juga terlibat. 

Hanya dua di antaranya sudah berstatus nonaktif, dan satu sisanya masih bekerja hingga saat ini.

"Mengalir ke tiga anggota dewan. Dua sudah tidak aktif, satu masih aktif sampai hari ini," bebernya. 

Terpisah menanggapi tuntutan para mahasiswa, pihak Kejati Kaltim yang diwakili Kasi C Bidang Intel Kejati Kaltim, Erwin menyampaikan sudah menerima tuntutan mahasiswa dan akan segera mengambil langkah awal. 

"Kita tetap monitor sebagai langkah awal dan menunggu dokumen-dokumennya. Itu baru atau lama yang dijadikan barang bukti di persidangan. Dokumennya itu nanti dinilai dulu, sambil koordinasi dengan proses penanganannya waktu pertama prosesnya," tuturnya. 

Erwin mengemukakan, dirinya tak bisa berkata dan berandai terlalu jauh tanpa memastikan dulu dokumen fakta persidangan yang telah disuarakan mahasiswa dari FAM Kaltim ini.

"Yang jelas kami lihat dulu dokumen putusannya sudah pernah ada atau belum. Kalau belum pernah ada tindak lanjutnya, nanti belum tahu ya seperti apa. Belum bisa ngomong, belum bisa prediksi langkahnya ke depan. Yang jelas kami akan cek waktu perkara penanganan awalnya," ucapnya.

Berita tentang Samarinda

Penulis: Mohammad Fairoussaniy | Editor: Rahmad Taufiq

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved