News Video
NEWS VIDEO Kelompok Warga yang Boleh Bepergian dengan Syarat Selama Larangan Mudik
diatur dalam addendum atau peraturan tambahan untuk Surat Edaran (SE) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri 1422 Hijriah
persyaratan khusus terkait pelaku perjalanan di daerahnya secara lebih rinci agar dapat menindaklanjuti
dengan mengeluarkan instrumen hukum yang selaras dan tidak bertentangan dengan aturan pada addendum ini.
Instrumen hukum yang mengatur mengenai kriteria dan persyaratan khusus merupakan bagian tidak terpisahkan dari addendum SE Nomor 13 Tahun 2021.
Addendum ini ditandatangani oleh Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Doni Monardo pada 21 April 2021.
Berita Nasional lainnya tentang Larangan Mudik 2021
Berita lainnya Tentang News Video
Editor: Ardians
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ini Kelompok Warga yang Boleh Bepergian dengan Syarat Selama Larangan Mudik"