Virus Corona
WNA Asal India Diduga Bikin Ricuh saat Diisolasi, 12 Orang Asal India Masuk Indonesia Positif Covid
Hal ini untuk menecegah penularan Covid-19 dari negara India. Sebagimana diketahui kasus Covid-19 meledak dalam beberapa hari terkahir di negara ters
TRIBUNKALTIM.CO - Pemerintah Indonesia terus melakuakn sejumalah tindakan untuk meminimalisir masuknya warga Negara Asing (WNA) asal Inda.
Hal ini untuk menecegah penularan Covid-19 dari negara India.
Sebagimana diketahui kasus Covid-19 meledak dalam beberapa hari terkahir di negara tersebut.
Otoritas kesehatan setempat bahkan sampai kewalahan melakukan tindakan.
Pemerintah menghentikan pemberian visa bagi orang asing yang pernah tinggal atau mengunjungi India dalam waktu 14 hari terakhir.
"Kebijakan mulai berlaku hari Minggu, 25 April 2021. Peraturan ini nanti sifatnya sementara dan akan terus dikaji ulang," ujarMenteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, dalam acara "Media Gathering Perkembangan Ekonomi Terkini dan Kebijakan PC-PEN", Jumat (23/4/2021).
Baca juga: NEWS VIDEO Puluhan Warga India Bikin Ricuh di Hotel Kawasan Menteng saat Mau Diisolasi Satgas
Baca juga: Jajaran Jokowi Larang WNA India Masuk Indonesia, Wakil Anies Sebut Kebijakan Itu Saja Tak Cukup
Airlangga menjelaskan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan arahan bahwa pemerintah harus ingat dan waspada khusus mengenai peningkatan kasus Covid-19 di India.
"Kita rapat dengan beberapa yang jadi catatan yakni perkembangan kasus di India sudah 15 juta, kasus baru di atas 300 ribu per hari. Lonjakan kasus ini mengkhawatirkan dan strain Covid-19 baru, sehingga pemerintah mendorong beberapa hal (pengetatan) khusus untuk India," katanya.
Sementara, bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang akan kembali ke Indonesia dan pernah tinggal atau mengunjungi wilayah India dalam 14 hari tetap diizinkan masuk dengan protokol kesehatan diperketat.
Titik kedatangan yang dibuka untuk WNI adalah melalui pelabuhan udara yakni Bandara Soekarno-Hatta, Juanda, Kualanamu, dan Samratulangi. Selain itu dari pelabuhan laut adalah Batam, Tanjung Pinang dan Dumai. Sementara jalur darat adalah Entikong, Nunukan, dan Malinong.
Untuk WNI tersebut wajib menjalani karantina selama 14 Hari di hotel khusus dan tes PCR dengan hasil negatif maksimum 2 kali 24 jam sebelum keberangkatan dan hari pertama kedatangan ke Indonesia.
"Lalu, hari ke-13 pasca karantina akan kembali di tes PCR. Pengetatan protokol ini diberlakukan untuk semua moda transportasi darat, laut, dan udara," ujar Airlangga.
Pelarangan WNI dan pengecualian bagi WNI ini ditegaskan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi.
"Semua (warga dari India) ini akan tidak diberikan, karenanya secara otomatis penerbangan penumpang tidak diizinkan. Pengetatannya berdasarkan SE Dirjen Imigrasi," ujarnya.
Menurut Budi, WNI yang masuk dari India memiliki kepentingan logistik untuk kebutuhan penanganan dari pandemi