Bantuan Sosial

INI LINK e-form BRI eform.bri.co.id/bpum dan Cara Cek Daftar Nama Penerima Bantuan UMKM 2021 Tahap 2

Ini link e-form BRI eform.bri.co.id/bpum dan e-form BNI banpresbpum.id, cara cek daftar Nama penerima bantuan UMKM 2021 tahap 2.

Editor: Doan Pardede
eform.bri.co.id/bpum
BLT UMKM 2021 - Inilah link e-form BRI eform.bri.co.id/bpum dan e-form BNI banpresbpum.id, cara cek daftar Nama penerima bantuan UMKM 2021 tahap 2. 

Kategori Penerima BLT UMKM 2021

Lantas siapa penerima BLT UMKM 2021? apakah penerima UMKM 2020 dapat lagi di 2021?

Lihat cara cek penerima bantuan UMKM tahap 2 di link penerima bantuan UMKM resmi PT Bank Rakyat Indonesia tbk yakni link e-form BRI eform.bri.co.id/bpum dan di e-form BNI banpresbpum.id (bukan eform.bni.co.id).

Eddy menerangkan, BLT UMKM 2021 diberikan kepada tiga kategori penerima.

Mereka yakni pelaku UMKM yang sudah menerima BLT tahun lalu, pelaku UMKM yang belum mendapat BLT dan pelaku UMKM yang datanya sudah diusulkan tetapi belum mendapat BLT.

Meski demikian, Eddy menggarisbawahi, tidak semua UMKM yang tahun lalu menjadi penerima BLT bakal kembali mendapatkan BLT tahun ini.

Hal ini karena Kemenkop UKM melakukan evaluasi dan mencoret penerima BLT UMKM yang dianggap salah sasaran.

Selain soal link e-form BRI eform.bri.co.id/bpum dan e-form BNI banpresbpum.id, cara cek daftar Nama penerima bantuan UMKM 2021 tahap 2, simak informasi lainnya.

Syarat Daftar UMKM 2021 dan Cara Daftar UMKM/Banpres BPUM

Selain soal link e-form BRI eform.bri.co.id/bpum dan e-form BNI banpresbpum.id, cara cek daftar Nama penerima bantuan UMKM 2021 tahap 2, simak informasi lainnya.

Untuk mendaftar BLT UMKM 2021, bagi Anda yang belum mendaftar segera ke dinas yang membidangi koperasi dan UKM di kabupaten/kota setempat.

Menurut Eddy, pendaftaran dilakukan satu pintu.

"Pengajuan BPUM dilakukan satu pintu, yaitu melalui dinas yang membidangi koperasi dan UKM di kabupaten/kota," jelasnya.

Setelah itu, Dinas Koperasi/UKM kabupaten atau kota akan menyampaikan usulan itu ke dinas yang membidangi koperasi dan UKM provinsi.

Kemudian dilanjutkan ke Deputi Bidang Usaha Mikro Kementerian Koperasi dan UKM.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved