Jumat, 1 Mei 2026

OTT KPK di Kutai Timur

KPK Eksekusi Terpidana Korupsi Dua Pejabat Tinggi Kutim ke Lapas Tenggarong

Dua terdakwa pejabat tinggi Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) yang menerima suap atau gratifikasi.

Tayang:
Penulis: Mohammad Fairoussaniy | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD FAIROUSSANIY
Persidangan pembacaan putusan kelima terdakwa suap atau gratifikasi pejabat tinggi di Pemkab Kutai Timur, Provinsi Kalimantan Timur secara virtual. Sidang dilaksanakan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Samarinda via Teleconference (daring), Senin (15/3/2021) lalu. TRIBUNKALTIM.CO/ MOHAMMAD FAIROUSSANY 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Dua terdakwa pejabat tinggi Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) yang menerima suap atau gratifikasi dari rekanan pengerjaan proyek, dieksekusi oleh KPK. 

Mereka ini yang dieksekusi yakni Suriansyah alias Anto selaku Kepala BPKAD saat itu dan Musyafa yang menjabat Kepala Bapenda.

Keduanya telah divonis bersalah di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur.

Hingga vonis pada kedua kakak beradik ini dijatuhkan tak ada upaya banding yang dilakukan.

Baca Juga: Pimpinan KPK Nurul Ghufron Edukasi di Fakultas Hukum Unmul, Beber Kaitan Koruptor dan Sarjana

Baca Juga: Dua ASN di Berau Raih Sertifikasi sebagai Penyuluh Anti Korupsi dari KPK

Mengingat putusan yang telah diketuk palu sejak 15 Maret 2021 lalu, yang seharusnya dalam sepekan bisa mengajukan upaya hukum sebelum dinyatakan inkrah.

Upaya banding nyatanya tak ditempuh dan vonis sudah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkrah).

Dua terdakwa kasus rasuah ini tidak ada mengajukan upaya hukum banding ke pengadilan tinggi Kaltim.

Suriansyah alias Anto dan Musyafa, telah memilih untuk menerima putusan.

Sebagai informasi dalam rilis tertulis yang dikeluarkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari ini (26/4/2021) kedua kakak beradik terpidana kasus korupsi suap atau gratifikasi dilingkup Pemkab Kutim ini dilakukan penahanan di Lapas Klas IIB Tenggarong, Kabupaten Kutai Kartanegara.

Jaksa Eksekusi KPK telah melaksanakan putusan PN Tipikor Pada PN Samarinda Nomor: 39/Pid.Sus/TPK/2020/PN. Smr tertanggal 15 Maret 2021 atas nama para terpidana yaitu Musyaffa dan Suriansyah dengan cara memasukkan ke Lembaga Pemasyarakatan Klas IIB Tenggarong pada Rabu, 21/4/2021," jelas Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri pada Tribunkaltim.co, Senin (26/4/2021).

Kedua kakak beradik ini terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah serta dikenakan Pasal 12 huruf a atau kedua, Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Dan Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Baca Juga: Pimpinan KPK Sebut Potensi Korupsi Politik Dinasti di Kaltim Usai Bupati Kutim Ismunandar Ditangkap

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved