Pelantikan Bupati Malinau
Masa Jabatan Wempi-Jakaria tak Sampai Lima Tahun, Wagub Kaltara: Satu Tahun Pun tak Masalah
Wakil Gubernur Kaltara, Yansen Tipa Padan mengatakan masa jabatan yang terbatas seharusnya tidak menjadi persoalan.
Penulis: Maulana Ilhami Fawdi | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO,TANJUNG SELOR - Usai dilantik Gubernur Kaltara, Zainal Arifin Paliwang, Wempi W Mawa dan Jakaria akan menjalankan tugas sebagai Bupati dan Wakil Bupati Malinau dalam waktu singkat.
Betapa tidak, masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati kali ini tidak sampai lima tahun, atau dari 2021-2024.
Menanggapi hal tersebut, mantan Bupati Malinau dua periode sekaligus Wakil Gubernur Kaltara, Yansen Tipa Padan mengatakan masa jabatan yang terbatas seharusnya tidak menjadi persoalan.
Baca Juga: Pesan Gubernur Kaltara kepada Bupati Malinau yang Baru agar Lanjutkan Program Gerakan Desa Membangun
Baca Juga: Hari Ini Wempi - Jakaria Dilantik Gubernur Kaltara Zainal Paliwang, Pasangan Ini Mohon Doa Restu
Mengingat yang dibutuhkan selama menjabat ialah fokus pada tugas dan tanggung jawab saat memegang jabatan.
Hal tersebut ia ungkapkan ditemui usai pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Malinau di Gedung Gadis, Tanjung Selor, Senin (26/4/2021).
"Saya kira mau masa jabatan, lima tahun empat tahun, tiga tahun, satu tahun pun tidak masalah," ujar Wakil Gubernur Kaltara, Yansen Tipa Padan.
Baca Juga: Bupati KTT Ibrahim Ali Bupati Malinau yang Dilantik Bisa Bersinergi
Baca Juga: Pesan Gubernur Kaltara kepada Bupati Malinau yang Baru agar Lanjutkan Program Gerakan Desa Membangun
"Karena yang paling penting, kita fokus pada tugas dan tanggung jawab kita, pertanyaannya itu, kita ingin merasakan jabatan atau ingin membuat sesuatu? itu persoalannya, sering banyak orang terjebak dalam waktu," tegasnya.
Menurut Yansen, dengan masa jabatan yang terbatas, maka pasangan Wempi-Jakaria harus bisa fokus pada program utama yang ditawarkan.
"Memang sekarang, ketetapan dari pemerintah itu, masa jabatan sekitar 3,5 Tahun, artinya bagaimana program utama ini agar tidak melenceng," katanya.
Dirinya mengungkapkan, masa jabatan yang terbatas juga dialami oleh dirinya sebagai Wakil Gubernur yang hanya sampai 2024. Karenanya lanjut Yansen, pihak Pemprov Kaltara, harus melanjutkan progran yang sudah baik.
Serta mengubah cara pandang pemerintah sebagai penggerak pembangunan, yang mampu merangkul masyarakat.