Rabu, 8 April 2026

Berita Nasional Terkini

Info Mudik 2021 Terbaru: Ketentuan/Persyaratan Mudik 2021 dan Surat Edaran Larangan Mudik 2021 PDF

Simak info mudik 2021 terbaru: ketentuan Mudik 2021 atau persyaratan Mudik 2021 dan link download Surat Edaran Larangan Mudik 2021 PDF.

Editor: Doan Pardede
IST
LARANGAN MUDIK 2021 - Cek info mudik 2021 terbaru: ketentuan Mudik 2021 atau persyaratan Mudik 2021 dan link download Surat Edaran Larangan Mudik 2021 PDF. 

TRIBUNKALTIM.CO - Info mudik 2021 terbaru: ketentuan Mudik 2021 atau persyaratan Mudik 2021 dan link download Surat Edaran Larangan Mudik 2021 PDF.

Pemerintah telah menerbitkan aturan larangan mudik 2021, link download Surat Edaran Larangan Mudik 2021 PDF ada di dalam artikel.

Selain info mudik 2021 terbaru: ketentuan Mudik 2021 atau persyaratan Mudik 2021 dan link download Surat Edaran Larangan Mudik 2021 PDF, simak juga informasi penting lainnya.

Lihat isi Surat Edaran Larangan Mudik 2021 yang diberlakukan mulai tanggal 22 April 2021

Baca juga: Tak Cuma Larang Mudik, Objek Wisata di Balikpapan juga Terancam Tutup saat Lebaran

Baca juga: Lengkap, Peraturan Terbaru Larangan Mudik Idul Fitri 2021, Resmi Berlaku 22 April, Masih Bisa Pergi?

Surat Edaran larangan mudik 2021 pdf bisa didownload di SINI

Larangan mudik itu tertuang dalam Addendum Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan (Satgas) Covid-19 Nomor 13 tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriyah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriyah.

Ilustrasi pemudik menggunakan transportasi bus untuk pulang kampung
LARANGAN MUDIK 2021 - Ilustrasi pemudik menggunakan transportasi bus untuk pulang kampung. Cek info mudik 2021 terbaru: ketentuan Mudik 2021 atau persyaratan Mudik 2021 dan link download Surat Edaran Larangan Mudik 2021 PDF.. (TRIBUNJOGJA.COM / Santo Arie H)

"Addendum Surat Edaran ini adalah mengatur pengetatan persyaratan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) selama H-14 peniadaan mudik (22 April - 5 Mei 2021) dan H+7 peniadaan mudik (18 Mei - 24 Mei 2021)," tulis Addendum yang ditandatangani Doni Monardo itu tertanggal 21 April 2021.

Sedangkan, selama masa peniadaan mudik 6 - 17 Mei 2021 tetap berlaku Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah.

Berikut isi peraturan lengkap dari Addendum Surat Edaran terkait Larangan Mudik Tahun 2021:

A. Latar Belakang

1. Bahwa pada bulan suci Ramadhan 1442 Hijriah dan semakin mendekati Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah, terdapat peluang peningkatan mobilitas masyarakat, baik untuk kegiatan keagamaan, keluarga, maupun pariwisata yang akan meningkatkan risiko laju penularan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

2. Bahwa berdasarkan hasil Survei Pasca Penetapan Peniadaan Mudik Selama Masa Lebaran 2021 oleh Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Perhubungan Republik Indonesia ditemukan bahwa masih adanya sekelompok masyarakat yang hendak pergi mudik pada rentang waktu H-7 dan H+7 pemberlakuan Peraturan Peniadaan Mudik Idul Fitri.

3. Bahwa dalam rangka mencegah dan memutus rantai penyebaran COVID-19 berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam angka 1 dan angka 2, maka perlu dibentuk Addendum Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah.

B. Maksud dan Tujuan

Maksud dari Addendum Surat Edaran ini adalah mengatur pengetatan persyaratan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) selama H-14 peniadaan mudik (22 April - 5 Mei 2021) dan H+7 peniadaan mudik (18 Mei - 24 Mei 2021). Sementara selama masa peniadaan mudik 6 - 17 Mei 2021 tetap berlaku Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved