Berita Nasional Terkini
TERKUAK Identitas Pemilik Porsche Terobos Jalur TransJakarta, Pakai Mobil Orang Tua, Begini Nasibnya
Terkuak identitas pemilik Porsche terobos jalur TransJakarta, pakai mobil orang tua, begini nasibnya sekarang di tangan polisi.
Peristiwa tersebut diketahui terjadi pada Jumat (23/4/2021) siang.
Seorang warga sempat mengabadikan momen saat mobil mewah itu terjebak di jalur TransJakarta.
Dalam video tersebut, pengemudi Porsche itu sempat melambaikan tangan keluar dan minta sopir TransJakarta untuk mundur.
Namun, sopir TransJakarta itu tak merespons. Ia hanya melihat ke arah belakang dari jendela bus.
Pinjam orangtua
Pengemudi Porsche berinisial AS yang meberobos jalur TransJakarta di Jalan Sultan Iskandar Muda, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, ternyata meminjam mobil orangtuanya.
Hal itu diketahui setelah polisi melakukan penyelidikan dan menyambangi kediaman orangtua AS.
"Tim penyidik mengidentifikasi melalui nomor kendaraan yang ditemukan, kemudian mendatangi si pemilik," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus kepada wartawan, Senin (26/4/2021).
Berdasarkan keterangan orangtua AS, mobil Porsche tersebut memang tidak dikhususkan kepada satu orang.
"Memang tidak dikhususkan kepada satu orang, jadi anak-anaknya bebas memakai kendaraan tersebut," tutur Yusri.
Baca juga: TRAILER Jam Tayang dan Sinopsis Ikatan Cinta Selasa 27 April 2021, Reyna bukan Anak Roy, Al Galau!
Baca juga: Ramalan Zodiak Cinta Selasa 27 April 2021, Asmara Pisces Membosankan, Pasangan Aquarius Super Sibuk
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengungkapkan, pelaku berstatus sebagai mahasiswi.
"Perempuan berinisial AS, profesinya mahasiswa usianya 27 tahun," ungkap Sambodo.
Sambodo menjelaskan, identitas oengemudi Porsche tersebut terungkap setelah pihaknya melakukan pendalaman berbagai rekaman CCTV.
"Berdasarkan hasil rekaman CCTV di dalam kabin bus, CCTV yang ada di TransJakarta menunjukan identitas pengemudi Porsche Boxster B2204 MA," ujar dia.
Atas perbuatannya, AS dijerat Pasal 287 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan pidana penjara paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu.
Baca juga: Jadwal MotoGP 2021 Seri Keempat Live Trans 7, Link Akses MotoGP Spanyol, Fox Sports 2 dan UseeTV