Berita Paser Terkini

Jumlah Penduduk Capai 26 Ribu Jiwa, Kelurahan Tanah Grogot Dinilai Layak Dimekarkan

Kelurahan Tanah Grogot saat ini merupakan salah satu kelurahan yang paling banyak penduduknya.

Penulis: Syaifullah Ibrahim |
TRIBUNKALTIM.CO/SYAIFULLAH IBRAHIM
Finandar Astaman, Kepala Sub Bagian (Kasubag) Penetapan dan Penegasan Batas Desa pada Bagian Pemerintahan Sekretariat Daerah Kabupaten Paser menilai Kelurahan Tanah Grogot sudah layak dan memenuhi syarat untuk dimekarkan menjadi kelurahan baru. TRIBUNKALTIM.CO/SYAIFULLAH IBRAHIM 

TRIBUNKALTIM.CO, TANA PASER- Kelurahan Tanah Grogot saat ini merupakan salah satu kelurahan yang paling banyak penduduknya.

Hal itu dikatakan oleh Finandar Astaman, Kasubag Penetapan dan Penegasan Batas Desa pada Bagian Pemerintahan Sekretariat Daerah Kabupaten Paser.

Finandar menilai, Kelurahan Tanah Grogot sudah layak dan memenuhi syarat untuk dimekarkan menjadi kelurahan baru.

"Secara teknis Kelurahan Tanah Grogot bisa didorong untuk dimekarkan karena telah selesai persoalan batas wilayahnya," tuturnya, Kamis (29/4/2021).

Sementara di kelurahan tersebut tidak ada lagi persoalan tapal batas dengan 6 desa lainnya dalam satu kecamatan.

Baca juga: Godok Pemekaran Kelurahan, Pemkot Bontang Tambah 8 Wilayah, Cek Daftarnya

Finandar menambahkan, Kelurahan Tanah Grogot merupakan satu-satunya wilayah di Kabupaten Paser yang telah selesai mengenai persoalan tapal batas dari 139 desa dan 5 kelurahan.

"Yang betul-betul selesai tapal batasnya yaitu Kelurahan Tanah Grogot, setelah itu bisa disorong penataan wilayah," ujarnya.

Ia menilai kelurahan Tanah Grogot, sudah memenuhi kelayakan untuk dilakukan pemekaran, di mana jumlah penduduknya cukup banyak, melebihi jumlah penduduk pada 4 kelurahan lainnya di Kabupaten Paser.

Sementara ini jumlah penduduk yang ada di Kelurahan Tanah Grogot diketahui sekitar 26 ribu jiwa.

"Penduduknya sangat banyak, kalau kelurahan lain saja tidak sampai 10 ribu penduduknya," katanya.

Baca juga: Kendala Moratorium Pemekaran Daerah Baru, Usulan DOB Apau Kayan Kalimantan Utara Terhambat

Sementara, Pemkab Paser telah mengeluarkan 4 Peraturan Bupati (Perbup) tentang tapal batas, 2 di antaranya Perbup tapal batas Kelurahan Tanah Grogot.

Perbup tersebut yakni Perbup Nomor 64 Tahun 2018 tentang Batas Wilayah Kelurahan Tanah Grogot - Senaken, Kelurahan Tanah Grogot - Sungai Tuak, dan Kelurahan Tanah Grogot - Tanah Periuk.

Selain itu, Perbup Nomor 44 Tahun 2019 tentang batas wilayah Kelurahan Tanah Grogot dengan Desa Tepian Batang, Desa Jone dan Desa Tapis.

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved