Berita Nasional Terkini

Kenapa Munarman Tak Langsung Ditangkap Setelah jadi Tersangka pada 20 April? Ini Penjelasan Polisi

Aparat kepolisian RI mengungkapkan alasan baru menangkap eks Sekretaris Umum FPI Munarman setelah 7 hari ditetapkan sebagai tersangka.

Editor: Doan Pardede
Tribunnews.com/ Igman Ibrahim
Eks Sekretaris Umum FPI Munarman ditangkap Densus 88 Antiteror Polri atas dugaan tindak pidana terorisme, Selasa (27/4/2021). Setelah Munarman ditangkap, bekas markas FPI digeledah, Densus 88 temukan bahan berupa serbuk dan cairan diduga bahan peledak bom  

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan menyampaikan Munarman diduga kuat terlibat dalam jaringan terorisme di tiga daerah sekaligus.

"Jadi terkait dengan kasus baiat di UIN Jakarta, kemudian juga kasus baiat di Makassar, dan mengikuti baiat di Medan. Jadi ada tiga tersebut," kata Ahmad di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (27/4/2021).

Untuk kasus baiat teroris di Makassar, kata dia, mereka merupakan jaringan kelompok teroris JAD.

Jaringan ini biasa dikenal terafiliasi dengan ISIS.

"Baiat itu yang di Makassar itu yang ISIS. Kalau UIN Jakarta dan Medan belum diterima," jelas dia.

PAN Minta Polri Profesional dan Transparan Tangani Kasus Munarman

Eks Sekretaris Umum FPI Munarman telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan keterlibatan tindak pidana terorisme.

Partai Amanat Nasional (PAN) meminta, Polri menjunjung tinggi nilai-nilai keadilan dan hak asasi manusia.

"Polri dengan slogannya PRESISI, yakni prediktif, responsibilitas, transparansi, berkeadilan, harus menjunjung tinggi nilai-nilai keadilan dan hak asasi manusia. Tunjukkan kepada masyarakat bahwa perlakuan polri terhadap kasus ini profesional dan transparan," kata Wakil Ketua Umum PAN Yandri Susanto kepada wartawan, Rabu (28/4/2021).

PAN, kata Yandri, mengimbau semua pihak untuk mengikuti proses hukum yang sedang berlaku.

Menurut Yandri, biarkan Polri bekerja dengan koridor dan aturan hukum yang berlaku.

Namun, di saat yang bersamaan tidak boleh ada satu pun warga negara yang dicederai keadilan hukumnya.

"PAN meminta agar Polri bisa menjelaskan seterang-terangnya, karena ada pertanyaan dari sebagian masyarakat yang menilai bahwa status teroris pada FPI ini dipaksakan," ucap Ketua Komisi VIII DPR RI itu.

"Penjelasan Polri yang terang benderang menjadi penting agar jangan sampai ada syak wasangka," pungkas Yandri.

Berita Nasional Terkini Lainnya

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judulAlasan Polri Baru Tangkap Munarman Usai 7 Hari Berstatus Tersangka

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved