Lebaran Idul Fitri 2021

Jadwal Lebaran Idul Fitri 2021, Sidang Isbat 1 Syawal 1442 H, Muhammadiyah Sudah Tetapkan 13 Mei

Simak jadwal lebaran Idul Fitri 2021, Sidang Isbat 1 Syawal 1442 H, Muhammadiyah sudah tetapkan 13 Mei

Editor: Rafan Arif Dwinanto
KOMPAS.com/TAUFIQURRAHMAN
Ilustrasi penentual hilal 1 Syawal 1442 H 

Pertama, pemaparan posisi hilal oleh anggota Tim Unifikasi Kalender Hijriyah Kemenag dan disiarkan langsung.

Tahap kedua, sidang isbat awal Ramadan yang akan digelar setelah Salat Magrib dan digelar secara tertutup.

Tahap ketiga, konferensi pers hasil sidang oleh Menag Yaqut Cholil Qoumas.

Menag Larang Kegiatan Takbir Keliling Sambut Idul Fitri

Sementara itu, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menegaskan, pemerintah melarang takbir keliling menyambut hari raya Idul Fitri 2021.

Kegiatan takbiran menurut pria yang karib disapa Gus Yaqut dilakukan di masjid, tanpa harus berkeliling.

"Takbir keliling kita tidak perkenankan, silakan takbir dilakukan di dalam masjid atau musala."

"Supaya sekali lagi menjaga kita semua dari penularan Covid- 19" kata Gus Yaqut setelah rapat terbatas dengan Presiden, Senin, 19 April 2021.

Kegiatan takbiran di masjid, lanjut Gus Yaqut, harus mematuhi protokol kesehatan yakni 50 persen dari kapasitas masjid atau musala.

Menurut Menag, pelarangan takbir keliling untuk mencegah penularan Covid-19.

Kegiatan takbir keliling dapat memicu timbulnya kerumunan yang dapat meningkatkan resiko penularan virus Corona atau SARS-CoV-2.

"Kita tahu malam takbir ini ketika dilakukan secara yang ada di beberapa daerah seperti berkeliling akan berpotensi menimbulkan kerumunan dan ini membuka peluang menularkan Covid-19."

Baca juga: Tanggal Berapa Malam Lailatul Qadar Ramadhan 2021? Ini Tandanya, Doa dan Amalan Malam Seribu Bulan

"Oleh sebab itu kami juga memberikan pembatasan pada kegiatan takbir," katanya.

Pemerintah, kata Menag, terus berupaya untuk mencegah melonjaknya kasus Covid-19 dengan tidak membatasi kegiatan masyarakat untuk beribadah.

Oleh karena itu, ibadah-ibadah sunah seperti tarawih dan itikaf di masjid tetap diperbolehkan dengan pembatasan kapasitas.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved