Berita Nasional Terkini
Munarman Bisa Lepas dalam 21 Hari jika Kondisi Seperti Ini yang Terjadi
Sebagaimana diketahui Munarman ditangkap terkait dugaan terlibat dalam tindak pidana terorisme.
Penulis: Januar Alamijaya | Editor: Muhammad Fachri Ramadhani
TRIBUNKALTIM.CO - Eks Sekretaris Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman bisa dilepaskan oleh polisi 21 hari setelah ditangkap
Kondisi ini bisa terjadi jika polisi tak bisa membuktikan keterlibatan Munarman dalam kasus terorisme.
Sebagaimana diketahui Munarman ditangkap terkait dugaan terlibat dalam tindak pidana terorisme.
Munarman ditangkap Densus 88 Polri di rumahnya di Perumahan Modernhills, Pamulang, Tangerang Selatan pada Selasa 27 April 2021 sekitar pukul 15.00 WIB.
Sampai saat ini polisi masih terus melakukan pemeriksaan terhadap Munarman
Kepolisian RI menyatakan pihaknya bisa melepas mantan Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman jika tidak bisa membuktikan tersangka terlibat dalam dugaan kasus tindak pidana terorisme.
"Penyidik Densus 88 memiliki waktu sebanyak 21 x 24 jam. Kalau 21 x 24 jam belum bisa membuktikan maka penyidik harus melepas," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Sabtu (1/5/2021).
Baca juga: Debat Sengit, Argumen Fadli Zon Bela Munarman Dibantah Habis Kapitra Ampera PDIP, Tak Lapor Polisi?
Dijelaskan Ahmad, aturan itu termaktub di dalam Pasal 28 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang nomor 5 Tahun 2018 tentang pemberantasan tindak pidana terorisme.
"Berdasarkan pasal 28 ayat 1 bahwa penangkapan tersangka teroris itu 14 hari. Apabila dibutuhkan pasal 28 ayat 2 bisa diperpanjang 7 hari. Jadi ada 21 hari proses itu status itu masih ditangkap," jelasnya.
Lebih lanjut, ia menyampaikan aturan ini berbeda dengan penangkapan tersangka yang terlibat di dalam dugaan tindak pidana umum biasa.
"Itu bedanya dengan hukum acara pidana, hanya 1 hari atau 1 x 24 jam. Ketika tindak pidana umum setelah 1 x 24 jam tidak cukup bukti maka yang bersangkutan harus dilepas," jelasnya.
Kendati demikian, Ahmad memastikan penyidik telah memiliki bukti permulaan yang cukup untuk menjerat Munarman dalam kasus ini.
"Tentu sudah memiliki bukti permulaan yang cukup. Sekali lagi penyidik tentunya professional. Berani melakukan penangkapan pasti memiliki bukti permulaan yang cukup," katanya.
Baca juga: Rocky Gerung Bongkar Motif Dibalik Penangkapan Munarman, Bagian FPI Perlu Disingkirkan, Diincar Lama
Diketahui, Munarman ditangkap Densus 88 Polri di rumahnya di Perumahan Modernhills, Pamulang, Tangerang Selatan pada Selasa 27 April 2021 sekitar pukul 15.00 WIB.
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan menyampaikan Munarman diduga kuat terlibat dalam jaringan terorisme di tiga daerah sekaligus.