Hari Buruh Internasional
Peringati Hari Buruh Internasional, Aliansi Mahasiswa di Samarinda Meminta UU Omnibus Law Dicabut
Mahasiswa yang tergabung dalam aliansi BEM di Kawasan Samarinda melakukan unjuk rasa peringatan Hari Buruh Internasional.
Penulis: Jino Prayudi Kartono | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Mahasiswa yang tergabung dalam aliansi BEM di Kawasan Samarinda melakukan unjuk rasa peringatan Hari Buruh Internasional dengan meminta agar perusahaan serta pemerintah memperhatikan nasib para buruh.
Humas Aliansi BEM seluruh Samarinda, Ikzan Nopardi ketika dikonfirmasi kembali Minggu (2/5/2021) pagi kepada Tribunkaltim.co.
Dia mengatakan dengan selama berdirinya undang-undang Cipta Kerja Omnibus Law dianggap semakin mempersulit kaum pekerja buruh.
Sebab dalam undang-undang tersebut membuat perjanjian kerja waktu tertentu (PWKT) yang mengatur kedudukan atau jabatan.
Baca Juga: Dialog May Day 1 Mei 2021, Serikat Buruh di Samarinda Bahas Isu Perusahaan Menunggak BPJS
Aturan mengenai upah, tunjangan, serta fasilitas kerja tidak lagi mengatur batasan waktu bagi skema kontrak kerja.
Sehingga hal tersebut menurutnya membuat perusahaan diduga dapat membuat keputusan sepihak tanpa harus mengikutsertakan para pekerja.
Selain itu penghapusan sanksi bagi perusahaan yang tidak mengikutsertakan pekerjanya dalam program pensiun juga menyebabkan hilangnya bentuk perlindungan untuk pemenuhan hak-hak pekerja atau buruh.
"Alih-alih memperkuat pengawasan dan penegakan hukum ketenagakerjaan, UU Omnibus Law Cipta Kerja justru semakin merugikan pekerja," ucapnya.
Baca Juga: Dugaan Penipuan dan Penggelapan Dana Investasi 212 Mart, Tim Advokasi Melapor ke Polresta Samarinda
Apalagi dengan adanya pandemi Covid-19 ini membuat perusahaan semakin beralasan untuk melakukan pengurangan dikarenakan pandemi Corona.
Dalam hal Pemutusan Hubungan Kerja perusahaan dapat melakukan PHK dengan alasan efisiensi tenaga kerja.
"Selain daripada itu, Jaminan kesejahteraan sosial terdapat jaminan kehilangan pekerjaan yang penerapannya sangat bergantung pada peraturan pelaksananya," ujarnya.
Sebelumnya, para mahasiswa melakukan aksi unjuk rasa di Simpang Lembuswana Kota Samarinda, Sabtu (1/5/2021).
Baca Juga: Warga Samarinda Mengeluh dalam Pelayanan Air Bersih, Akademisi Unmul Angkat Bicara