Kabar Artis
Gaji Karyawan Raffi Ahmad & Nagita Slavina Diungkap Pegawai RANS Entertainment, Gaji PNS Kalah Jauh
Pasangan selebriti Raffi Ahmad dan Nagita Slavina tak pernah berhenti disorot. Termasuk gaji para karyawan Raffi dan Nagita yang disebut fantastis
TRIBUNKALTIM.CO - Pasangan selebriti Raffi Ahmad dan Nagita Slavina tak pernah berhenti disorot.
Apapun tentang orangtua Rafathar ini selalu jadi berita dan mengundang penasaran.
Salah satunya adalah soal Rans Entertainment.
Karyawan Rans Entertainment kerap jadi sorotan.
Termasuk gaji para karyawan Raffi Ahmad dan Nagita Slavina yang disebut fantastis.
Baca juga: Tengah Mengandung, Nagita Slavina Ingin Anak Cewek, Raffi Ahmad Ungkap Sempat Rencanakan Bayi Tabung
Bahkan, jika dilihat, gaji PNS masih kalah jauh dengan penghasilan para karyawan kakak Syahnaz Sadiqah dan Nisya Ahmad itu.
Praktis, banyak netizen yang tertarik untuk mendaftar menjadi bagian perusahaan ayah Rafathar itu, apalagi yang mempunyai keahlian di bidang kreatif dan digital.
Penyebabnya, selain gaji mereka melihat kerja bersama Sultan Andara itu meski tidak kenal waktu, namun terkesan enak dan banyak keuntungannya.
Misalnya saja mendapat beberapa barang gratis hingga bisa ke luar negeri secara gratis, meski tetap kerja.
Nah, baru-baru ini ada seorang karyawan Rans Entertainment yang membocorkan gajinya.
Baca juga: Raffi Ahmad Pernah Dapat Ancaman Pembunuhan dari Pelosok Padang, Suami Nagita Slavina Tak Tahu
Saat ini para karyawan Rans Entertainment ada yang sudah merambah ke Tik Tok.
Dari sana juga biasanya netizen bisa mendapat sekelebat gambaran bekerja di Rans Entertainment.
Tentu saja semua yang diperlihatkan pasti bikin netizen iri dan juga ingin bekerja di sana.
Misalnya saja fasilitas yang lengkap, rapat kerja di hotel mewah, fasilitas yang lengkap, dan sekarang gaji yang fantastis.
Seorang karyawan dengan akun Tik Tok bernama @teajusapple6 mengunggah video yang langsung viral.
Baca juga: Siapa Rizki Riadiani? Wanita yang Bongkar Harta Raffi Ahmad dan Nagita Slavina
Kemudian ia membalas, 'Sial, gasopan nanya gaji! Pokoknya cukup buat beli bando nya mba gigi'

Nah, beberapa waktu lalu, harga bando milik Nagita Slavina memang sempat membuat heboh.
Soalnya, harga satu bando saja dibanderol dengan harga Rp11.200.000!
Memang sih, bando itu keluaran merk ternama Chanel.
Meski karyawan Rans di Tik Tok tidak menyebutkan secara detail gajinya, banyak yang mengira kalau bando yang dimaksud adalah yang ini.
Baca juga: Pesbukers Tayang Lagi, Ayu Ting Ting Diganti Celine Evangelista Temani Raffi Ahmad, Ada Rizky Billar
Bandingkan Gaji PNS
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi (Kemenpan RB) tengah mencanangkan berbagai perubahan terkait sistem gaji PNS untuk tahun-tahun mendatang.
Sistem gaji tersebut menjadi kebijakan yang didasarkan atas kondisi keuangan negara saat ini.
Sistem gaji akan ditentukan berdasarkan beban kerja, tanggung jawab, dan risiko perjalanan. Sedangkan skema tunjangan terdiri dari tunjangan kinerja dan tunjangan kemahalan.
Tunjangan kinerja didasarkan pada capaian kinerja masing-masing PNS. Dan tunjangan kemahalan dihitung dari indeks harga yang berlaku di daerah masing-masing.
Semula, sistem penggajian berbasis pangkat, golongan ruang, dan masa kerja. Kini tengah proses perubahan sistem penggajian berbasis harga jabatan.
Dikutip dari laporan Badan Kepegawaian Negara (BKN), pendapatan PNS yang sebelumnya memiliki banyak komponen, akan disederhanakan hanya terdiri dari komponen gaji dan tunjangan saja.
Demikian penjelasan tentang daftar gaji PNS 2021 berdasarkan PP Nomor 15 Tahun 2019 mulai golongan 1-4.
Pada akhir tahun 2020, Badan Kepegawaian Negara (BKN) sedang menyusun ulang rencana perubahan sistem pangkat dan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Sembari menantikan hasil keputusannya, ketahui daftar gaji pokok yang diterima PNS tahun 2021. Lalu bagaimana daftar gaji PNS 2021 golongan 1-4?
Baca juga: YouTube Tembus 27 Juta Subscriber, Atta Halilintar Anggap Kado Pernikahan, Raffi Ahmad & Baim Wong?
Pengaturan tentang Gaji PNS 2021 yang berlaku sekarang didasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 yang telah diubah delapan belas kali sejak dikeluarkannya PP Nomor 7 Tahun 1977.
Baca juga: Perlakuan Ahmad Dhani pada Mantan Suami Mulan Jameela Terekam, Harry Nugraha Diundang Bukber
Berikut ini daftar besaran gaji PNS 2021 berdasarkan PP Nomor 15 Tahun 2019 untuk PNS golongan I-IV, Besaran gaji pokok di bawah ini dihitung berdasarkan tingkat atau golongannya.
Golongan I (Lulusan SD-SMP)
1a: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
1b: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
1c: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
1d: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500
Golongan II (Lulusan SMA dan D3)
2a: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
2b: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
2c: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
2d: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000
Golongan III (Lulusan S1-S3)
3a: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
3b: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
3c: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
3d: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000
Golongan IV (Eselon I-IV)
4a: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
4b: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
4c: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
4d: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
4e: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200.
(*)