Berita Kukar Terkini

Pos Penerimaan Zakat Fitrah dan Fidyah di Masjid Agung Sultan Sulaiman Tenggarong Dibuka

Unit Pengumpul Zakat (UPZ) Masjid Agung Sultan Sulaiman, Tenggarong, Kabupaten Kutai Kartanegara, Provinsi Kalimantan Timur.

Penulis: Aris Joni | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/ARIS JONI
Masjid Agung Sultan Sulaiman, Tenggarong, Kabupaten Kutai Kartanegara, Provinsi Kalimantan Timur, telah membuka Penerimaan Zakat Fitrah pada Ramadhan 1442 hijriah ini. 

TRIBUNKALTIM.CO, TENGGARONG - Unit Pengumpul Zakat (UPZ) Masjid Agung Sultan Sulaiman, Tenggarong, Kabupaten Kutai Kartanegara, Provinsi Kalimantan Timur, telah membuka Penerimaan Zakat Fitrah pada Ramadhan 1442 H ini.

Penerimaan zakat tersebut mulai dibuka sejak malam ke 21 Ramadhan atau Minggu (2/5/2021) dan akan dilaksanakan hingga malam hari raya Idul Fitri.

Demikian disampaikan oleh Humas Masjid Agung Sultan Sulaiman, Muliansyah, mengatakan kepada Tribunkaltim.co.

Dia jelaskan, sesuai hasil rapat di Kantor Kemenag Kukar pihaknya menerima kadar zakat fitrah dengan tiga kategori.

Baca Juga: Target Penerimaan Tahun 2021 di Tarakan Rp 4,5 Miliar, Inilah Tata Cara dan Niat Zakat Serta Manfaat

Di antaranya yang tertinggi Rp 40 ribu per jiwa. Kategori menengah Rp 35 ribu per jiwa.

Dan terendah Rp 30 ribu per jiwa atau dengan beras 2,5 kilogram per jiwa.

Selain itu, ucap dia, pihaknya juga menerima pembayaran fidyah yakni terendah sekitar Rp 20 ribu per hari dan tertinggi sebesar Rp 30 ribu per hari.

“Atau bisa dengan beras yang dikonsumsi atau seberat 7 ons dan ditambah dengan lauk pauknya," ungkap Muliansyah pada Senin (3/5/2021).

Baca Juga: Wabup Kukar Rendi Solihin Serahkan Zakat dari Pabrik Semen Merah Putih ke Baznas

Sementara itu, untuk mekanisme penerimaan zakat tahun ini ungkap Mul, masih sama dengan tahun sebelumnya, hal tersebut dikarenakan saat ini kondisinya masih di tengah pandemi covid-19.

“Kami menerapkan protokol kesehatan, seperti kami menerapkan jaga jarak antar Muzakki yang membayar zakat dengan petugas, kemudian petugas tetap memakai masker dan juga kami telah menyediakan tempat cuci tangan,” paparnya.

Bagaimana hukumnya jika seorang muslim tidak memiliki uang sama sekali untuk membayar zakat fitrah.
Membayar zakat fitrah. (islamichelp.org.uk)

Dirinya menambahkan, lokasi penerima zakat juga masih sama seperti sebelumnya yakni di pintu gerbang utama Masjid Agung Sultan Sulaiman dan di Jalan Kihajar Dewantara tepatnya di depan rumah dinas Kapolres Kukar.

Dan untuk jadwanya ucap dia, dimana pembukaan pos penerima zakat di pintu gerbang utama ada tiga jadwal.

Baca Juga: Bayar Zakat Sekarang Bisa Pakai Platform Online, Baznas Kutim Bilang tak Perlu Akad Seperti Menikah

Yakni mulai pukul 09.00 hingga 12.00 Wita, kemudian dari pukul 13.00 hingga 17.00 Wita dilanjutkan pada malam mulai pukul 20.00 hingga 23.00 Wita.

“Sedangkan di pos samping masjid jalan Ki Hajar Dewantara hanya di buka pada malam hari sampai malam lebaran," pungkasnya.

Berita tentang Kukar

Penulis Aris Joni | Editor: Budi Susilo

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved