Berita Tarakan Terkini

Boleh Mudik Lokal, Walikota Tarakan dr Khairul Tegaskan Prokes dan Kapasitas 50 Persen Masih Berlaku

Rapat koordinasi terkait pembatasan mudik 6 sampai 17 Mei 2021 jelang Idul Fitri 1442 Hijriah kembali dilakukan Pemkot Tarakan.

Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTARA.COM/ANDI PAUSIAH
Walikota Tarakan bersama unsur forkopimda dan vertikal saat melakukan rakoor pengawasan pergerakan orang di 6-17 Mei untuk Pelabuhan Tengkayu, Selasa (4/3/2021). TRIBUNKALTARA.COM/ANDI PAUSIAH 

Lantas perlukah ada kenaikan tarif speedboat jika ada penerapan kapasitas 50 persen?

Menjawab hal tersebut dr. Khairul mengatakan tidak perlu karena hanya dua minggu dalam aturannya. 

Warga Boleh Keluar Tanpa Surat

Berita sebelumnya. Di tengah larangan mudik yang diatur dalam Permenhub Nomor 13 Tahun 2021, seperti diketahui terdapat pengecualian yang tetap bisa beranjak keluar dari Kaltim.

Mereka yang diperbolehkan di antaranya terlibat perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka keluarga meninggal, ibu hamil yang didampingi oleh 1 orang atau kepentingan non-mudik lainnya yang dilengkapi oleh surat keterangan dari kepala desa atau lurah setempat.

Untuk perjalanan tersebut, terdapat persyaratan yang mutlak harus dilengkapi agar dipersilakan melintas keluar dari kabupaten/kota atau bahkan keluar dari areal provinsi.

Meski begitu, terdapat pengecualian lain yang memungkinkan masyarakat untuk melintas keluar meski tanpa melengkapi persyaratan.

Dijelaskan Kapolda Kaltim melalui Dirlantas Polda Kaltim Kombes Pol Singgamata bahwa dalam Permenhub Nomor 13 Tahun 2021 tersebut bahwa Polri memiliki kebijakan tertentu berupa diskresi.

Baca juga: Penerapan Larangan Mudik, Dibuat 4 Pos Penyekatan Rute yang Mengarah Keluar Kalimantan Timur

Dia mencontohkan orang yang mengalami sakit dengan kadar sekarat dan butuh penanganan medis segera.

"Memang dokumen itu harus dilengkapi, tapi kalau seandainya nyata-nyata kita lihat sakit, darurat, nggak mungkin bikin surat," tutur Kombes Pol Singgamata, Selasa (4/5/2021).

Kondisi demikian yang kemudian tak menutup kemungkinan akan dipersilakan melintas melewati Pos Penyekatan Operasi Ketupat 2021.

"Makanya di Permenhub ada satu klausul, ada diskresi kepolisian. Jadi nanti ada perwira yang kita tunjuk karena itu betul-betul selektif," ucapnya.

Berita tentang Larangan Mudik 2021

Penulis Andi Pausiah | Editor: Budi Susilo

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved