Berita Nasional Terkini
Pemerintah Terbitkan Permen Jalan Pengurangan Sampah oleh Produsen, Mengenal 4 Aktivitas Pengelolaan
Saban hari, dalam kehidupan sehari-hari hasilkan sampah, seperti di antaranya sampah plastik
TRIBUNKALTIM.CO, JAKARTA - Saban hari, dalam kehidupan sehari-hari hasilkan sampah, seperti di antaranya sampah plastik.
Kenali jenis sampah, pisahkan dan manfaatkan sampah organik dan non-organik.
Sampah organik bisa dijadikan kompos.
Direktur Informasi dan Komunikasi Perekonomian dan Maritim (IKPM) Kemenkominfo, Septriana Tangkary mengajak generasi milenial mulai bijak mengelola sampah.
Baca Juga: Selama Ramadhan 2021, Volume Sampah Meningkat di Malinau Kota, Lebih dari 14 Ton Sehari
Menurutnya, persoalan sampah bukan persoalan yang sederhana di Indonesia.
Nyatanya jumlah timbulan sampah yang ada masih sangat besar, sekitar 67,8 juta ton pada tahun 2020 (Data KLHK).
"Kondisi-kondisi seperti ini yang perlu kita kelola dengan baik, yang direfleksikan dalam langkah-langkah, komunikasi, informasi, dan penyadar-tahuan atau edukasi (KIE)," kata Septriana Tangkary dalam Webinar Creative Talk Pojok Literasi "Gaya Hidup Minim Sampah, Yuk Pilah Sampahmu!" Selasa (4/5/2021).
Dia menegaskan, pemerintah juga sudah menerbitkan Permen LHK Nomor P.75 Tahun 2019 mengenai Peta Jalan Pengurangan Sampah oleh Produsen sebagai salah satu upaya pengurangan sampah plastik.
Baca Juga: Ketua PKK Paser Sinta Rosma Yenti Sosialisasi Penanganan Sampah di Setiap Desa
Baca Juga: Solusi Persoalan Sampah dalam Rapat DPRD Paser, Tambah Armada, Bukan Bangun Pembuangan Akhir
Permen tersebut mengatur kemasan produk yang dikeluarkan produsen.
Kemasan yang dimaksud nantinya harus memenuhi standar dapat didaur ulang atau dikomposkan.
Kepala Seksi Bina Peritel Direktorat Pengelolaan Sampah KLHK Agus Supriyanto mengatakan walaupun tingkat ketidakpedulian masyarakat terhadap sampah cukup tinggi sebesar 0,72 poin.
Namun mulai ada indikasi positif terhadap perubahan perilaku masyarakat.