Berita Kaltim Terkini

Tersiar Surat Edaran Gubernur Kaltim Larangan Mudik 6 Sampai 17 Mei, Warga Dilarang Keluar Masuk

Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) resmi mengeluarkan Surat Edaran (SE) larangan mudik.

Penulis: Jino Prayudi Kartono | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/NEVRIANTO HARDI
Kadishub Kalimantan Timur, Arih Frananta Filifus Sembiring. 

Pencegahan Covid 19 dan imbauan lainnya sedangkan pada pintu keluar masuk Kalimantan Timur.

Seperti antara Kaltim dan Kalsel serta Kalimantan Utara. "Fungsinya bertambah sebagai penyekatan keluar masuknya orang dan kendaraan agar tidak mudik," ucap pria disapa Ivan ini.

Ia berharap semua masyarakat dapat menahan diri untuk tidak keluar Kalimantan Timur.

Sekaligus ia mengimbau kepada masyarakat untuk menerapkan protokol kesehatan ketika beraktifitas.

Baca Juga: Larangan Mudik Lebaran 2021, Keluar Masuk Tarakan Kalimantan Utara via Speedboat Masih Diperbolehkan

Diharapkan peran serta masyarakat terutama tokoh masyarakat dan agama, guna bersama-sama melawan penyebaran Covid 19.

"Covid 19 bisa diberantas, jika semua elemen masyarakat peduli,” kata Ivan.

Warga Boleh Keluar Tanpa Surat

Di tengah larangan mudik yang diatur dalam Permenhub Nomor 13 Tahun 2021, seperti diketahui terdapat pengecualian yang tetap bisa beranjak keluar dari Kaltim.

Mereka yang diperbolehkan di antaranya terlibat perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka keluarga meninggal, ibu hamil yang didampingi oleh 1 orang atau kepentingan non-mudik lainnya yang dilengkapi oleh surat keterangan dari kepala desa atau lurah setempat.

Untuk perjalanan tersebut, terdapat persyaratan yang mutlak harus dilengkapi agar dipersilakan melintas keluar dari kabupaten/kota atau bahkan keluar dari areal provinsi.

Meski begitu, terdapat pengecualian lain yang memungkinkan masyarakat untuk melintas keluar meski tanpa melengkapi persyaratan.

Dijelaskan Kapolda Kaltim melalui Dirlantas Polda Kaltim Kombes Pol Singgamata bahwa dalam Permenhub Nomor 13 Tahun 2021 tersebut bahwa Polri memiliki kebijakan tertentu berupa diskresi.

Baca juga: Penerapan Larangan Mudik, Dibuat 4 Pos Penyekatan Rute yang Mengarah Keluar Kalimantan Timur

Dia mencontohkan orang yang mengalami sakit dengan kadar sekarat dan butuh penanganan medis segera.

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved