Berita Tarakan Terkini

Larangan Mudik Lebaran 2021, Keluar Masuk Tarakan Kalimantan Utara via Speedboat Masih Diperbolehkan

Surat Edaran (SE) dikeluarkan oleh Ketua Satgas Penanganan Covid-19 yang menegaskan pada tanggal 6 sampai 17 Mei 2021.

Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTARA.COM/ANDI PAUSIAH
Aktivitas Pelabuhan Tengkayu 1 Kota Tarakan jelang Idul Fitri. Belum ada kenaikan signifikan penumpang yang ingin keluar Tarakan, Kalimantan Utara, Kamis (29/4/2021). TRIBUNKALTARA.COM/ANDI PAUSIAH 

TRIBUNKALTIM.CO, TARAKAN - Surat Edaran (SE) dikeluarkan oleh Ketua Satgas Penanganan Covid-19 yang menegaskan pada tanggal 6 sampai 17 Mei 2021 mudik ditiadakan.

Juga dikeluarkan aturan larangan berangkat keluar Kalimantan Utara, baik via darat, laut dan udara.

Karena SE ini, belakangam muncul pertanyaan apakah jika di dalam lingkup Kaltara masih bisa melakukan penyeberangan menggunakan speedboat.

Seperti yang dikeluhkan Putri, salah seorang warga Tarakan yang berencana pulang ke Tanjung Selor menjelang Idul Fitri mendatang.

Baca Juga: Larangan Mudik Berlangsung Tanggal 6-17 Mei 2021, Berikut Titik-titik Penyekatan di Kota Bekasi

"Kami bingung informasinya apakah masih bisa menyeberang atau tidak boleh," beber Putri.

Menjawab pertanyaan ini, Kepala Bidang Perhubungan Laut dan ASDP Dishub Provinsi Kaltara, Datu Imam Suramenggala, menegaskan warga Kalimantan Utara yang ingin melakukan perjalanan antarkabupaten di dalam Provinsi Kaltara masih diperbolehkan.

Karena hal ini sudah diatur dalam SE Nomor 13 Tahun 2021 yang diterbitkan Ketua Tim Gugus Tegas Percepatan Penanganan Covid-19, Doni Monardo.

Dalam SE tersebut menjelaskan peniadaan mudik yang diberlakukan mulai tanggal 6 sampai 17 Mei mendatang dan berlaku bagi pelaku perjalanan yang ingin keluar Provinsi Kaltara.

Baca Juga: Jadwal Operasi Ketupat Mahakam 2021 di Kutai Barat, Larangan Mudik Sedia Pos Penyekatan Keluar Masuk

"Diperbolehkan saja kalau yang speedboat. Tidak ada larangan. Dilarang itu yang keluar Kaltara dan yang menangani ini pusat," jelas Datu.

Ia melanjutkan, selama masih dalam satu wilayah aglomerasi, tidak ada larangan keluar Tarakan menuju Tanjung Selor atau sebaliknya.

Sampai saat ini, lanjut Datu, berdasaekan pantauan Dishub Kaltara, nantinya akan disiapkan posko pemantauan.

"Ini rutin tiap tahun dibuat posko pemantauan," jelasnya.

Baca Juga: Larangan Mudik Lebaran 2021, Plat Nomor Polisi KU Diperbolehkan Masuk Kalimantan Utara

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved