Breaking News

Berita Kaltim Terkini

Tersiar Surat Edaran Gubernur Kaltim Larangan Mudik 6 Sampai 17 Mei, Warga Dilarang Keluar Masuk

Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) resmi mengeluarkan Surat Edaran (SE) larangan mudik.

Penulis: Jino Prayudi Kartono | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/NEVRIANTO HARDI
Kadishub Kalimantan Timur, Arih Frananta Filifus Sembiring. 

"Memang dokumen itu harus dilengkapi, tapi kalau seandainya nyata-nyata kita lihat sakit, darurat, nggak mungkin bikin surat," tutur Kombes Pol Singgamata, Selasa (4/5/2021).

Kondisi demikian yang kemudian tak menutup kemungkinan akan dipersilakan melintas melewati Pos Penyekatan Operasi Ketupat 2021.

"Makanya di Permenhub ada satu klausul, ada diskresi kepolisian. Jadi nanti ada perwira yang kita tunjuk karena itu betul-betul selektif," ucapnya.

Berita tentang Kalimantan Timur

Berita tentang Larangan Mudik 2021

Penulis Jino Prayudi | Editor: Budi Susilo

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved