Berita Kaltim Terkini
Tersiar Surat Edaran Gubernur Kaltim Larangan Mudik 6 Sampai 17 Mei, Warga Dilarang Keluar Masuk
Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) resmi mengeluarkan Surat Edaran (SE) larangan mudik.
Penulis: Jino Prayudi Kartono | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/NEVRIANTO HARDI
Kadishub Kalimantan Timur, Arih Frananta Filifus Sembiring.
"Memang dokumen itu harus dilengkapi, tapi kalau seandainya nyata-nyata kita lihat sakit, darurat, nggak mungkin bikin surat," tutur Kombes Pol Singgamata, Selasa (4/5/2021).
Kondisi demikian yang kemudian tak menutup kemungkinan akan dipersilakan melintas melewati Pos Penyekatan Operasi Ketupat 2021.
"Makanya di Permenhub ada satu klausul, ada diskresi kepolisian. Jadi nanti ada perwira yang kita tunjuk karena itu betul-betul selektif," ucapnya.
Berita tentang Kalimantan Timur
Berita tentang Larangan Mudik 2021
Penulis Jino Prayudi | Editor: Budi Susilo