Berita Nasional Terkini
3 Ribu Bus Masih Boleh Beroperasi Selama Masa Larangan Mudik, Perhatikan Ciri dan Tandanya
ada sejumlah bus yang masih diperbolehkan beroperasi selama larangan mudik diberlakukan
TRIBUNKALTIM.CO - Pemerintah resmi memberlakukan larangan mudik lebaran di tahun 2021.
Larangan mudik ini diberlakukan untuk mencegah meluasnya Virus Corona atau Covid-19.
Keputusan larangan mudik ini berlaku dari 6 sampai 17 Mei 2021.
Meski demikian ada sejumlah bus yang masih diperbolehkan beroperasi selama larangan mudik diberlakukan.
Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat (Ditjen Hubdat) telah menerbitkan stiker khusus untuk armada transportasi Perusahaan Otobus (PO) Antar-Kota Antar-Provinsi (AKAP) untuk mengangkut penumpang selama masa pelarangan mudik lebaran 6-17 Mei 2021.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat (Dirjen Hubdat) Budi Setiadi mengatakan, setidaknya ada 3000 unit bus AKAP se-Indonesia yang mulai hari ini sudah terpasang stiker khusus tersebut.
"Seluruh Indonesia mobil bus yang kami berikan penandaan dengan stiker jumlahnya sekitar 3000an (bus)," kata Dirjen Budi kepada awak media di Terminal Terpadu Pulogebang, Jakarta Timur, Selasa (4/5/2021).
Baca juga: Aturan Teknis Mudik Lokal di Bontang Belum Ditetapkan, Syarat Rapid Antigen Masih Wacana
Dengan disertakannya stiker khusus tersebut, maka kata Budi armada khusus itu tetap diperbolehkan untuk beroperasi selama masa pelarangan mudik lebaran 1442 H.
Kendati begitu, bus dengan stiker khusus ini bukan untuk melayani pemudik, melainkan untuk angkutan bagi masyarakat yang melakukan perjalanan mendesak non mudik.
"Ada Pegawai Negeri Sipil, TNI, Polri untuk kepentingan tugas, kemudian, ada juga masyarakat biasa untuk kepentingan melayat orang meninggal, karena sakit dan sebagainya, termasuk ibu hamil dan satu orang pendamping," tutur Budi.
"Artinya Masih ada 3000 bus yang akan melayani masyarakat di seluruh Indonesia dengan kebutuhan khusus tadi," katanya menambahkan.
Penumpang yang dikecualikan tersebut sesuai dengan Surat Edaran (SE) Satgas Covid-19 No 13 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri Perhubungan No 13 Tahun 2021.
Namun, setiap masyarakat yang memiliki kebutuhan mendesak untuk melakukan perjalanan pengecualian itu harus menyertakan surat resmi dari Kepala Desa/Lurah, atau surat tugas dari pimpinan di lembaganya dengan tanda tangan basah.
"Minimal di dalam kendaraan bus itu mulai besok, masyarakat yang melakukan perjalanan harus ada persyaratan administrasi, apakah itu surat tugas dari pimpinannya atau dari kepala desanya," ujarnya menambahkan.
Lain halnya dengan yang diterapkan oleh PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop I yang mewajibkan penumpangnya menunjukkan surat bebas Covid-19.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/bus-di-terminal-leuwipanjang.jpg)