Ramadhan 2021

Pejabat dan ASN di Nunukan Dilarang Open House Idul Fitri 2021, Disinggung Juga Buka Puasa Bersama

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) melarang pejabat/ Aparatur Sipil Negara (ASN) di daerah melakukan open house atau halal bi halal.

Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/FELIS
Kepala Kementerian Agama (Kemenag) Nunukan, M Saleh, mengatakan halal bi halal dalam keluarga inti merupakan hal yang wajar namun jika melibatkan banyak orang akan bahaya, memperluas penyebaran virus Corona, rawan tertular secara masif. 

Dia mengimbau kepada masyarakat, utamanya umat muslim untuk selalu menerapkan protokol kesehatan saat berbelanja kebutuhan jelang Idul Fitri.

Seminggu sebelum lebaran biasanya orang selesai salat di masjid langsung beralih ke pasar untuk belanja.

Kalaupun aktivitas itu tidak bisa dihindari, minimal jaga jarak dan pakai masker.

"Saya berharap segera ditindaklanjuti oleh masyarakat, tokoh agama, pimpinan organisasi keagamaan dan bukan hanya umat Islam saja. Semuanya," tuturnya.

Mendagri Tito Karnavian Tandatangan

Melalui Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, menyatakan, para pejabat negara dan atau pegawai negeri sipil dilarang menggelar open house yang terkait dengan Idul Fitri 2021.

Dia menginstruksikan kepada seluruh pejabat/ASN di daerah, dilarang melakukan open house/Halal bi Halal dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1442 H/Tahun 2021.

Hal ini sudah tercantum pada poin b dalam edaran tersebut.

Baca Juga: Orang Tanpa Gejala Bawa Virus, Menteri Agama Fachrul Razi Minta Warga tak Open House Idul Fitri

Dengan terbitnya Surat Edaran itu, maka Surat Edaran Menteri Dalam Negeri terkait hal serupa, yang dikeluarkan pada 3 Mei 2021.

Dengan Nomor 450/2769/SJ dan Surat Edaran Nomor 800/2784/SJ pada tanggal 4 Mei 2021, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pemerintah makin mengetatkan aturan untuk mengantisipasi melonjaknya kasus Covid-19 di Indonesia.

Setelah pelarangan mudik dilakukan, kini acara buka puasa bersama dan open house saat Lebaran nanti juga dilarang.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian secara resmi menandatangani Surat Edaran (SE) yang isinya terkait larangan buka bersama dan open house.

Mendagri meminta Gubernur, Bupati/Walikota se-Indonesia agar mengambil langkah-langkah untuk melakukan pembatasan buka puasa bersama dan pelarangan open house pada saat maupun pasca lebaran.

Halaman
123
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved