Virus Corona di Kaltim
Dilarang dari 6 Sampai 17 Mei, Gubernur Kaltim Isran Noor Bakal Berikan Sanksi PNS yang Tetap Mudik
Selama 11 hari kedepan masyarakat yang menetap di Kalimantan Timur tidak boleh melaksanakan mudik keluar Kalimantan Timur
Penulis: Jino Prayudi Kartono | Editor: Budi Susilo
Desa tersebut merupakan salah satu Kampung Tangguh Covid-19. Isran mengapresiasi kinerja seluruh masyarakat dalam melawan Covid-19. "Tetap zero kasus terus jaga zona hijau," kata Isran Noor.
Setelah itu Isran Noor mampir ke Desa Sumbersari. Disana disambut Camat Loa Kulu Adriansyah dan Kepala Desa Sutarno.
Sekadar informasi desa Sumbersari juga bagian dari desa tangguh Covid-19 khususnya di sektor pangan.
Bahkan selama pandemi Covid-19 masyarakat disana tetap menyuplai bahan pokok seperti beras dan dbahan perkebunan lainnya.
Baca Juga: 6 Sampai 17 Mei 2021 Mudik Dilarang, Gubernur Kaltim Isran Noor: Tidak Mau Lockdown Lokal
"Selama Covid-19 ini desa ini menyuplai beras di Kukar," ucap Sekretaris Daerah Kukar Sunggono yang ikut dalam kunjungan kerja Gubernur.
Warga Bisa Melaporkannya
Lebaran 2021 Idul Fitri sebenar lagi akan bergulir. Puasa Ramadhan beberapa hari lagi akan usai, memasuki perayaan hari kemenangan, Idul Fitri.
Biasanya, setiap Idul Fitri, warga masyarakat menjalankan mudik, pergi ke kampung halaman untuk bersilaturahmi.
Lantaran situasi negeri Indonesia sedang mengalami pandemi Covid-19, kegiatan mudik lebaran tidak diperbolehkan dengan alasan agar tidak semakin meluas penyebaran virus Corona.
Tanpa terkecuali, kalangan PNS atau Aparatur Sipil Negara yang biasa disingkat ASN, juga diperintahkan untuk tidak melakukan mudik.
Baca Juga: Larangan Mudik 2021, Sejumlah Maskapai di Bandara Kalimarau Berau Hentikan Aktivitas Penerbangan
Melalui Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini menjelaskan.
Pihaknya meminta masyarakat melaporkan aparatur sipil negara (ASN) yang nekat bepergian ke luar daerah/mudik menjelang dan usai Hari Raya Idulfitri 1442H.
Masyarakat dapat melaporkan ke Kementerian PANRB melalui kanal pengaduan Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional - Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (SP4N-LAPOR!).