Berita Nasional Terkini

Larangan Mudik Berlaku Mulai 6 - 17 Mei 2021, Siapa yang Boleh Bepergian? Ada Ketentuan SIKM Mudik

Larangan mudik mulai diberlakukan 6-17 Mei 2021 nanti, siapa saja yang boleh bepergian? Ada ketentuan SIKM ( Surat Izin Keluar Masuk ) mudik.

Editor: Amalia Husnul A
Warta Kota/Nur Ichsan
Aparat gabungan Kota Tangerang, melakukan penyekatan dan razia mereka yang nekat mudik lebaran di Jalan Gatot Subroto, Jatiuwung, Kamis (6/5/2031). Larangan mudik mulai diberlakukan 6-17 Mei 2021 nanti, siapa saja yang boleh bepergian? Ada ketentuan SIKM ( Surat Izin Keluar Masuk ) mudik.  

d. Bagi masyarakat umum nonpekerja melampirkan print out surat izin tertulis dari kepala desa/lurah yang dilengkapi tanda tangan basah/tanda tangan elektronik kepala desa/lurah serta identitas diri calon pelaku perjalanan.

Surat izin perjalanan/SIKM ini memiliki tiga ketentuan:

- Berlaku secara individual

- Berlaku untuk satu kali perjalanan pergi-pulang lintas kota/kabupaten/provinsi/negara

- Bersifat wajib bagi pelaku perjalanan dewasa yang berusia 17 tahun ke atas.

4. Proses skrining dokumen

Masih merujuk pada SE, akan ada skrining dokumen surat izin perjalanan/SIKM dan surat keterangan negatif Covid-19 dengan tes RT-PCR/rapid test antigen/tes GeNose C19.

Proses ini dilakukan di pintu kedatangan atau pos kontrol yang berada di rest area, perbatasan kota besar, titik pengecekan (checkpoint), dan titik penyekatan daerah aglomerasi.

Adapun yang melakukan proses skrining adalah anggota TNI/Polri dan pemerintah daerah (pemda).

Dalam SE itu juga mengatur mengenai Fungsi Pencegahan, Fungsi Penanganan, Fungsi Pembinaan, dan Fungsi Pendukung.

Baca juga: Ada ASN Nekat Mudik Lebaran 2021, Warga Bisa Melaporkannya dengan Cara Berikut Ini

Inilah aturan lengkapnya:

Fungsi Pencegahan

a. Identifikasi titik potensi kerumunan;

b. Sosialisasi dan pengawasan penerapan protokol kesehatan 3M (memakai masker, menjaga jarak dan menghindari kerumunan, serta mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan hand sanitizer) terutama di area pariwisata, tempat ibadah (masjid atau musala), atau tempat perkumpulan kegiatan sosial-budaya lainnya;

c. Sosialisasi peniadaan sementara mobilitas masyarakat lintas kota/kabupaten/provinsi/negara untuk keperluan mudik;

Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved