Virus Corona
Ada ASN Nekat Mudik Lebaran 2021, Warga Bisa Melaporkannya dengan Cara Berikut Ini
Lebaran 2021 Idul Fitri sebenar lagi akan bergulir. Puasa Ramadhan beberapa hari lagi akan usai, memasuki perayaan hari kemenangan, Idul Fitri
TRIBUNKALTIM.CO, JAKARTA - Lebaran 2021 Idul Fitri sebenar lagi akan bergulir. Puasa Ramadhan beberapa hari lagi akan usai, memasuki perayaan hari kemenangan, Idul Fitri.
Biasanya, setiap Idul Fitri, warga masyarakat menjalankan mudik, pergi ke kampung halaman untuk bersilaturahmi.
Lantaran situasi negeri Indonesia sedang mengalami pandemi Covid-19, kegiatan mudik lebaran tidak diperbolehkan dengan alasan agar tidak semakin meluas penyebaran virus Corona.
Tanpa terkecuali, kalangan PNS atau Aparatur Sipil Negara yang biasa disingkat ASN, juga diperintahkan untuk tidak melakukan mudik.
Baca Juga: Larangan Mudik 2021, Sejumlah Maskapai di Bandara Kalimarau Berau Hentikan Aktivitas Penerbangan
Melalui Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini menjelaskan.
Pihaknya meminta masyarakat melaporkan aparatur sipil negara (ASN) yang nekat bepergian ke luar daerah/mudik menjelang dan usai Hari Raya Idulfitri 1442H.
Masyarakat dapat melaporkan ke Kementerian PANRB melalui kanal pengaduan Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional - Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (SP4N-LAPOR!).
Baca Juga: Tersiar Surat Edaran Gubernur Kaltim Larangan Mudik 6 Sampai 17 Mei, Warga Dilarang Keluar Masuk
“Pemerintah meminta partisipasi masyarakat sebagai pengawas eksternal untuk melaporkan ASN yang terbukti mudik saat lebaran tahun ini,” kata Rini dalam keterangan, Kamis (6/5/2021).
Langkah yang dilakukan sebagai berikut:
Laporan dapat dikirimkan dengan menyertakan nama ASN yang bersangkutan.
Instansi dan satuan kerja.
Lokasi dan bukti dukung (jika ada).
Melalui situs lapor.go.id.