Berita Kubar Terkini

Pemkab Kubar akan Beri Sanksi Tegas bagi ASN yang Nekat Mudik

Larangan mudik pada momen libur lebaran tahun 2021 secara nasional mulai diberlakukan pada Kamis (5/6/2021).

Penulis: Zainul |
TRIBUNKALTIM.CO/ZAINUL MARSYAFI
Wakil Bupati Kutai Barat H. Edyanto Arkan saat diwawancarai awak media terkait mudik libur lebaran tahun ini. TRIBUNKALTIM.CO/ZAINUL MARSYAFI 

TRIBUNKALTIM.CO, SENDAWAR- Larangan mudik pada momen libur lebaran tahun 2021 secara nasional mulai diberlakukan pada Kamis (5/6/2021).

Pemerintah pusat maupun pemerintah daerah bekerja sama dengan aparat TNI-Polri untuk melakukan penyekatan dan pengamanan arus mudik di setiap pintu keluar masuk wilayah. 

Bahkan Pemerintah Kabupaten Kutai Barat, Kalimantan Timur secara tegas mengeluarkan kebijakan pemberian sanksi kepada setiap ASN maupun non ASN-nya yang nekat dan kedapatan mudik tahun ini.

Menurut Wakil Bupati Kubar H. Edyanto Arkan, pemberlakuan sanksi kepada ASN maupun non ASN di lingkungan pemerintah Kutai Barat itu sengaja diberlakukan guna memberikan contoh kepada masyarakat. 

Sanksi khusus kepada ASN atau non ASN tersebut tidak hanya sanksi teguran tetapi juga sanksi administratif berupa denda dan catatan pemerintah. 

Baca juga: Antisipasi Pemudik Masuk Wilayah Kaltim, Polda Siapkan 97 Pos Penyekatan, Kerahkan 4.161 Personel

"Tentu ada sanksi baik teguran, lisan maupun sanksi administratif khususnya bagi pegawai, PNS, non PNS itu akan dilakukan sanksi," tutur Wakil Bupati Kubar H Edyanto Arkan, Kamis (5/6/2021).

Dia menuturkan, alasan lain terkait pemberian sanksi kepada pelanggar larangan mudik lebaran itu sudah sesuai dengan aturan yang diberlakukan secara nasional.

"Karena itu sudah ada ketentuan begitu juga dengan masyarakat juga akan diberikan sanksi, sanksi pertama bisa saja dikembalikan putar arah, kecuali memang kalau misalnya sakit ya kalau sakit itu memang ada pengecualian tapi kalau sifatnya hanya wisata berkunjung tunda dululah," ucapnya tegas.

Dia mengajak seluruh masyarakatnya untuk mendukung kinerja pemerintah dalam upaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19 dengan tidak melakukan aksi mudik pada libur lebaran tahun ini.

"Untuk masyarakat mari sama-sama kita mengikuti aturan yang diterbitkan oleh pemerintah, baik pemerintah pusat, provinsi, kabupaten, maupun tim Covid nasional, provinsi dan kabupaten itu adalah untuk mengatur kita semua untuk kita bertanggung jawab terhadap diri kita, keluarga kita dan masyarakat.

Baca juga: Gubernur Isran Noor Ingatkan ASN yang Nekat Mudik akan Diberi Sanksi Potong Gaji dan Turun Pangkat

Sehingga kita untuk sementara mengurungkan dulu lah niat kita untuk mudik sampai dengan setelah tanggal 17 Mei nanti. Setelah itu silakan jika bepergian" ujarnya. (*)

Penulis: Zainul Marsyafi | Editor: Rahmad Taufiq

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved