Berita Kaltim Terkini

Wakil Ketua DPRD Kaltim Minta Perusahaan Batu Bara Bertanggung Jawab Kerusakan Jalan

Aktifitas tambang liar semakin marak di Kalimantan Timur (Kaltim).Bahkan aktifitas tambang liar tidak hanya merusak lingkungan saja.

TRIBUNKALTIM.CO/JINO PRAYUDI KARTONO
Wakil Ketua DPRD Kaltim Muhammad Samsun. TRIBUNKALTIM.CO/JINO PRAYUDI KARTONO 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Aktifitas tambang liar semakin marak di Kalimantan Timur (Kaltim).

Bahkan aktifitas tambang liar tidak hanya merusak lingkungan saja.

Namun aktifitas tambang yang diduga liar seringkali melewati jalan utama.

Apalagi ketika mobil hauling melintas seringkali merusak beberapa titik jalan yang dibangun pemerintah.

Baca Juga: Berikut Tiga Poin dalam Surat Edaran Gubernur Kaltim tentang Larangan Kegiatan Open House

Baca Juga: Isran Noor Larang Warga Mudik, Walikota Bontang Justru Perbolehkan Mudik Antardaerah di Kaltim

Menanggapi hal tersebut Wakil Ketua DPRD Muhammad Samsun menanggapi terkait rusaknya jalan yang dibangun pemerintah tersebut.

Ia bersama beberapa anggota pansus Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur Kaltim mendatangi Kecamatan Samboja beberapa waktu lalu.

Dalam kunjungan tersebut pihaknya menyimpulkan bahwa banyak jalan umum yang rusak.

"Rusaknya akibat kapasitas beban jalan umum kan hanya berkisar 8 ton saja. Sementara di sana malah dilalui dengan kendaraan tambang yang muatannya berkisar 10-20 ton. Ya rusak lah jadinya,” kata Muhammad Samsun, Kamis (6/5/2021).

Baca Juga: Bersama YRFI Kaltim, Yamaha Berbagi Kasih ke Pondok Pesantren di Samarinda

Baca Juga: Pemprov Kaltim Anggarkan Rp 98 Miliar untuk Perbaikan Jalan Simpang Petung-Sepaku PPU

Dari laporan yang ia terima, masyarakat dirugikan sebab perjalanannya jadi tidak nyaman ketika melewati jalan tersebut. Selain itu, distribusi komoditas ekonomi masyarakat ikut terganggu.

"Ini sangat tidak elok dan seharusnya ada yang bertanggung jawab secara hukum," jelas Samsun.

Samsun makin menguatkan dengan menjelaskan bahwa menurut Perda 10/2012 tentang Penyelenggaraan Jalan Umum dan Khusus untuk Batu Bara dan Sawit menyatakan, penggunaan jalan umum untuk kepentingan tambang dilarang.

Pasal 6 ayat 1 berbunyi, bahwa setiap angkutan batu bara dan hasil perkebunan sawit dilarang menggunakan jalan umum.

Sedangkan di ayat 2 berbunyi pengangkutan batu bara dan hasil perkebunan sawit harus menggunakan jalan khusus.

Baca Juga: 30 AHASS di Kaltim-Kaltara Buka Saat Tanggal Merah, Catat Lokasinya

Baca Juga: Gubernur Kaltim Isran Noor Minta Dilakukan Penyekatan dan Penegakan Prokes Saat Operasi Ketupat

Dalam hal ini telah terjadi pelanggaran dan harus ada sanksi piadana.

Sesuai dengan Pasal 19, disebutkan bahwa setiap orang atau badan usaha secara sengaja melakukan kegiatan pengangkutan hasil tambang menggunakan jalan umum, diancam pidana 6 bulan penjara dan denda Rp 50 juta.

Ia berharap pemerintah segera menindaklanjuti temuan pansus tersebut. (*)

Berita tentang Kaltim

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved