Berita Nasional Terkini
Jokowi Terapkan Larangan Mudik Lebaran, Tapi Gibran Tetap Bolehkan Wisatawan Jakarta Datang ke Solo
Pemkot Solo menerbitkan surat edaran yang mengizinkan wisatawan datang, padahal larangan mudik Lebaran 2021 tengah diterapkan
TRIBUNKALTIM.CO - Pemkot Solo menerbitkan surat edaran yang mengizinkan wisatawan datang, padahal larangan mudik Lebaran 2021 tengah diterapkan, hampir diseluruh wilayah Indonesia.
Ya, di saat masyarakat dilarang mudik pada momen Lebaran 2021, Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka, malah menerbitkan surat edaran yang mengizinkan wisatawan datang.
Dalam surat bernomor 067/1309, Gibran mengizinkan wisatawan datang dan menginap di Solo asalkan mengantongi surat keterangan negatif Covid-19.
"Berwisata ke Solo boleh. Masuk sesuai peraturan reguler biasa. Jalan-jalan lihat keindahan di tempat wisata," kata Sekretaris Daerah Kota Solo Ahyani, Kamis (6/5/2021).
Wisatawan dari Jakarta juga diperbolehkan datang ke Solo jika memiliki surat izin keluar masuk (SIKM) selama libur Lebaran 2021.
Baca juga: Gibran Rakabuming Larang Jokowi Mudik ke Solo, Begini Cara Keluarga Presiden Rayakan Lebaran 2021
Destinasi wisata di Kota Solo juga diperbolehkan tetap beroperasi, tapi ada beberapa pembatasan yang diberlakukan.
"Tempat wisata boleh buka tapi yang reguler. Tidak boleh ada event yang bersifat mengumpulkan massa," kata Ahyani yang juga Ketua Pelaksana Satgas Covid-19 Solo.
Selain itu, jumlah pengunjung maksimal 50 persen dari kapasitas normal dan wajib melaksanakan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Sedangkan Kepala UPT Taman Balekambang Solo, Sumeh, mengatakan, Taman Balaikambang tetap beroperasi saat libur Lebaran 2021 dengan menerapkan protokol kesehatan.
"Nanti akan ada event Bakdan Ing Balekambang selama libur Lebaran," kata dia.
Baca juga: Daya Tarik Gibran Rakabuming Buat 5 Menteri Jokowi Merapat ke Solo, Ada Juga Ahok BTP Bahas Hal Ini
Menurutnya, pengunjung yang masuk akan diatur agar tidak terjadi kerumunan di dalam taman.
Pengunjung yang masuk Taman Balekambang akan dibatasi sekitar 500 orang setiap sesi.
"Bakdan Ing Balekambang kita bagi beberapa sesi. Nanti buka pukul 09.00 WIB sampai pukul 11.00 WIB. Kemudian pukul 12.00 WIB sampai pukul 14.00 WIB. Pengunjung masuk pakai tiket tapi gratis," kata dia.
Lebih lanjut, Sumeh menambahkan, pengunjung yang masuk Balekambang harus menerapkan prokes ketat dengan memakai masker.
Menurut dia, pengunjung anak di bawah umur lima tahun, ibu hamil dan lanjut usia (lansia) tidak diperbolehkan masuk Taman Balekambang.
Baca juga: NEWS VIDEO Warga Protes dan Bela Lurah yang Dicopot Gibran Karena Dugaan Pungli
"Pengunjung Taman Balekambang yang kita harapkan sekitar Solo dan sekitarnya," terang Sumeh.
Gibran Angkat Bicara Mengenai Guru PNS yang Dicopot dari Jabatannya
Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka, berkomentar mengenai guru pegawai negeri sipil (PNS) yang dicopot dari jabatannya.
Penyebabnya, dia menjalin hubungan dengan suami orang.
Menurut dia, sanksi yang dijatuhkan kepada guru satu sekolah menengan pertama (SMP) di Solo tersebut menjadi peringatan bagi ASN yang lain.
Baca juga: Copot Lurah Diduga Pungli ,Gibran Justru Diprotes Warga, Hati Nurani Anak Jokowi Dipertanyakan
"Jangan melakukan hal-hal seperti itu. Nanti akan kita tindak tegas, makanya akan tindak keras. Ini peringatan bagi ASN jangan seperti itu," kata Gibran di Solo, Jawa Tengah, Jumat (30/4/2021).
Gibran meminta semua ASN di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Solo bekerja sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.
Pencopotan jabatan terhadap guru SMP tersebut sebagai shock therapy bagi ASN lain agar tidak melakukan pelanggaran.
"Kita kerja profesional saja. Itu untuk shock therapy, jangan sampai ditiru yang lain," terang dia.
Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Solo, Nur Haryani, mengatakan, ASN di Solo terikat dengan peraturan disiplin pegawai yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 53 Tahun 2010.
Baca juga: NEWS VIDEO Lurah Gajahan Solo Dicopot, Gibran Sebut Segera Diproses Inspektorat dan Dinas Terkait
Setiap ASN memiliki kewajiban dan larangan yang harus diikuti maupun dihindari.
Adapun pemberian sanksi pembebasan jabatan karena guru tersebut menjadi istri kedua seorang ASN di luar lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Solo.
"Kebetulan ASN itu di bawah disdik. Salah satu guru. Dia kena sanksi indisipliner melakukan hubungan dengan bukan suaminya. Dan sudah kita berikan sanksi hukuman berupa pembebasan jabatan termasuk salah satu kategori hukuman berat," kata Nur kepada wartawan di Solo, Jawa Tengah, Rabu (28/4/2021).
Nur mengatakan, guru tersebut kini tidak lagi mengajar.
"Tidak lagi menjadi guru. Istilahnya distafkan atau menjadi jabatan fungsional umum," ungkap Nur. (*)