Lebaran Idul Fitri 2021

Larangan Mudik Tarakan, Aturan Kapasitas 50 Persen Kursi tak Masuk Permenhub Nomor 13 Tahun 2021

Permenhub Nomor 13 Tahun 2021 resmi dirilis Menteri Perhubungan (Menhub), Budi Karya Sumadi.

Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTARA.COM/ANDI PAUSIAH
Aktivitas di Pelabuhan Tengkayu 1 Kota Tarakan, Provinsi Kalimantan Utara pada Jumat (7/5/2021).  

"Kalau ditanya kapasitas 50 persen, pertanyaannya balik, mana aturannya. Kita bicara aturan yang tinggi ini kan Permenhub. Karena kami menyelenggarakan moda angkutan transportasi ini kan dasarnya Permenhub. Ada gak aturan itu?" ungkap Datu.

Ia melanjutkan, jika dipaksakan untuk menerapkan kapasitas 50 persen bagi speedboat reguler pengangkut penumpang.

Apakah pemerintah siap menjamin pemberian subsidi terhadap speedboat tersebut?

Karena lanjutnya, moda transportasi laut sangat mahal untuk perjalanan keluar Tarakan.

Ia membeberkan, rerata operasional Tanjung Selor tujuan Tarakan itu bisa menghabiskan sekitar Rp 3 jutaan untuk sekali jalan.

Ia mengasumsikan, 600 liter bahan bakar yang dibutuhkan sekali jalan.

"Kalau mesin baru. Kalau mesin lama 800 liter. Kalau 800 liter kali Rp 10 ribu sekitar Rp 8 juta. Kemudian tiket penumpang per orang Rp 130 ribu dikalikan 40 penumpang, hasilnya tak menutupi biaya cost yang dikeluarkan. Lalu mau dikurangi 50 persen lagi," lanjutnya.

Sehingga lanjutnyaa akan sulit menerapkan kapasitas 50 persen dengan kondisi dibatasi penumpang.

Datu melanjutkan itu hanya gambaran kasar yang saat ini terjadi di Kalimantan Utara.

Namun lanjutnya jika memang ada dalam SE terbaru, pihaknya siap melaksanakan.

Ia melanjutkan, SE sebelumnya memang pernah mengatur kapasitas 50 persen penumpang.

Namun lanjutnya, itu berdasarkan pembagian status zona.

Apabila masuk zona merah, maka perjalanan apapun wajib menerapakan kapasitas 50 persen.
Kemudian zona kuning, 60 persen. Hijau 80 persen.

Tapi aturan itu kan tidak berlaku lagi. Itu SE tahun lalu awal sebelm SE 13 Tahun 2021 dirilis.

"Awal itu pembatasan jumlah penumpang untuk transportasi berdasarkn zona," bebernya.

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved