Lebaran Idul Fitri 2021

Ketentuan Sholat Id 1442H di Balikpapan, Imbau Tak Bawa Anak dan Lansia

Pemerintah Kota Balikpapan resmi melarang ibadah Sholat Id berjamaah di fasilitas umum seperti di lapangan terbuka.

Penulis: Miftah Aulia Anggraini | Editor: Mathias Masan Ola
TRIBUNKALTIM.CO, DWI ARDIANTO
Ilustrasi masyarakat Kota Balikpapan melaksanakan sholat dengan menggunakan protokol kesehatan saat pandemi Covid-19. TRIBUNKALTIM.CO, DWI ARDIANTO 

Jamaah wajib mengenakan masker dan pengurus masjid diminta wajib menyediakan masker terhadap jamah yang tidak memiliki masker atau tidak menggunakan masker.

“Selama proses berangkat dari rumah sampai ke masjid tidak diperkenankan untuk berkerumun atau berkumpul. Jadi segera pulang apabila sudah selesai melaksanakan salat Id,” katanya.

Baca juga: Resmi, Pemerintah Bolehkan Sholat Tarawih & Sholat Ied Berjamaah di Ramadhan 2021, Prokes Ketat

Pengurus masjid dan musola juga diminta untuk melakukan skrining pengukuran suhu tubuh. Serta menyediakan sarana tempat cuci tangan di dekat pintu-pintu masuk.

Tidak hanya itu. Para imam juga diminta agar berkhutbah tidak terlalu panjang. Durasinya dibatasi 10 sampai 15 menit.

Hal tersebut perlu dilakukan untuk mengantisipasi potensi berkumpul dan berkerumun terlalu lama.

"Kantor Kementerian Agama juga menyediakan teks khutbah bagi masjid atau musala yang membutuhkan," ucapnya.

Sebagai informasi, kesepakatan peniadaan Sholat Id di lapangan telah ditandatangani oleh Kepala Kantor Kementerian Agama (Kamenag) Balikpapan Johan Marpaung.

Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Balikpapan Hasyim Palanju, Ketua Forum Komunikasi Umat Beragama (FKUB) Abdul Muis Abdullah, dan Ketua Dewan Masjid Indonesia (DMI) Solehuddin Siregar.

Berita tentang Balikpapan

Penulis: Miftah Aulia Anggraini | Editor: Mathias Masan Ola

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved