News Video
NEWS VIDEO Puluhan WNA China Tertahan di Bandara Soetta, Tiba di Hari Pertama Larangan Mudik
Puluhan Warga Negara Asing (WNA) China mendarat di Indonesia melalui Bandara Soekarno-Hatta pada hari pertama pelarangan mudik Lebaran.
TRIBUNKALTIM.CO - Puluhan Warga Negara Asing (WNA) China mendarat di Indonesia melalui Bandara Soekarno-Hatta pada hari pertama pelarangan mudik Lebaran, Kamis (6/5/2021).
Akibatnya, mereka pun tertahan selama lebih dari 24 jam di Terminal 3 Bandara Soetta.
Mereka tertahan karena harus melakukan pemeriksaan dokumen dan kelengkapan lainnya.
Awalnya jumlah yang akan mendarat di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta berjumlah 171 warga China.
Dilansir TribunJakarta.com, dari 171 oeang hanya 46 warga China dan 1 WNI yang datang menggunakan penerbangan tersebut yang mana, sisanya diduga tidak diterima untuk terbang.
Baca juga: NEWS VIDEO 85 WNA China kembali Datangi Indonesia Lewat Bandara Soekarno-Hatta
Mereka terbang menggunakan pesawat Xiamen Air nomor penerbangan MF855 dari Fouzhou, China menuju Bandara Soekarno-Hatta dan mendarat di Terminal 3 sekira pukul 12.00 WIB.
Mereka kemudian harus menjalani pemeriksaan dokumen dan kelengkapan lainnya.
"Orang dari China-nya masih di Area Internasional (Terminal 3)," kata petugas di Bandara Soekarno-Hatta yang ingin identitasnya tak dipublikasikan.
Usai lebih dari 24 jam pemeriksaan, puluhan warga China tersebut masih terjebak di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta.
Sementara hingga kini pihak Kantor Imigrasi Kelas 1 Khusus Bandara Soekarno-Hatta enggan berkomentar perihal kedatangan WNA asal China tersebut.
Baca juga: Walikota Rizal Effendi Larang WNA India Masuk Balikpapan
Pihaknya meminta agar media langsung menanyakan perihal kedatangan WNA tersebut kepada Direktorat Imigrasi pusat.
Diketahui, Pemerintah memberlakukan larangan mudik pada 6-17 Mei 2021 untuk memutus rantaj penyebaran Covid-19.
Selama larangan mudik berlaku, bandara tetap beroperasi, namun hanya melayani penumpang dengan kebutuhan mendesak.
Penumpang yang boleh melakukan perjalanan selama periode larangan mudik adalah pegawai BUMN, swasta, PNS, TNI, dan Polri, yang memiliki kepentingan pekerjaan.
Selain itu, penumpang untuk kunjungan duka atau menyambangi keluarganya yang sakti atau meninggal.
Baca juga: Cegah WNA asal India Masuk ke Balikpapan, Walikota Rizal Effendi Waspadai Kapal Batubara
Selian itu, izin bepergian juga berlaku untuk ibu hamil, ibu yang akan melahirkan, atau masyarakat yang memerlukan layanan kesehatan mendesak.
Meski diizinkan, mereka wajib melengkapi diri dengan Surat Izin Perjalanan Tertulis atau Surat Izin Keluar/Masuk (SIKM).(*)