Lebaran Idul Fitri 2021

Sanksi yang Bakal Diterima Jika Warga Jakarta Nekat Mudik ke Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi

Awalnya lampu hijau masih diberikan untuk masyarakat yang berada di wilayah aglomerasi seperti Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi,

Tribunnews/Jeprima
Ilustrasi sanksi yang bakal diterima jika warga Jakarta nekat mudik di Debotabek selama masa larangan mudik 

- Yogyakarta Raya

- Solo Raya

Baca juga: Sebut Mau Piknik & Bukan Mudik, Begini Akhirnya Nasib Seorang Pria di Saat Dicegat di Pos Penyekatan

Aturan

Sesuai dengan aturan yang berlaku dalam larangan mudik, orang-orang yang diizinkan melakukan perjalanan di 6-17 Mei 2021 adalah mereka yang masuk dalam kelompok pengecualian.

Terdiri dari:

Urusan pekerjaan/dinas

Kunjungan keluarga sakit

Kunjungan duka keluarga meninggal

Ibu hamil didampingi maksimal 1 orang anggota keluarga

Urusan persalinan kehamilan didampingi maksimal 2 orang

Mereka pun harus memenuhi persyaratan perjalanan berupa print out surat izin perjalanan atau Surat izin

Keluar/Masuk (SIKM) dan hasil negatif tes Covid-19.

Pengecekan akan dilakukan di pintu kedatangan/keberangkatan terminal penumpang atau pelabuhan sungai, danau, dan penyeberangan; rest area; perbatasan kota besar; dan titik pengecekan juga titik penyekatan kawasan perkotaan.

Bagi mereka yang pelaku perjalanan yang memenuhi persyaratan, selanjutnya akan diminta melakukan karantina selama 5x24 jam.

Sanksi

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved