Ekonomi dan Bisnis
Terungkap 86 Platform Pinjaman Online Ilegal, Waspada Membius Kala Momen Lebaran Idul Fitri 2021
Dunia digital kemajuan teknologi informasi, memberi dampak pada perubahan gaya hidup, termasuk dalam dunia keuangan atau finance
TRIBUNKALTIM.CO, JAKARTA - Dunia digital kemajuan teknologi informasi, memberi dampak pada perubahan gaya hidup, termasuk dalam dunia keuangan atau finance.
Satgas Waspada Investasi, meminta masyarakat Indonesia tidak melupakan rasionalitas, harus berpikir matang dan pandai mengolah informasi yang diperoleh.
Warga harus semakin waspada terhadap penawaran dari entitas pinjaman online dan investasi ilegal yang memanfaatkan momentum menjelang Lebaran.
Fintech lending dan penawaran investasi ilegal ini masih tetap muncul di masyarakat.
Baca Juga: Bertahan Saat Pandemi Covid-19, Strategi Grand Tjokro Balikpapan Jual Kamar Sampai Mitigasi Finance
Sebab kini, Satuan Tugas (Satgas) Waspada Investasi kembali menemukan 86 platform fintech peer to peer lending ilegal dan 26 kegiatan usaha tanpa izin yang berpotensi merugikan masyarakat.
Rincian kegiatan yang dilakukan 26 entitas investasi ilegal tersebut yakni melakukan kegiatan money game sebanyak 11 entitas.
Investasi cryptocurrency tanpa izin 3 entitas, penyelenggara sistem pembayaran tanpa izin 1 entitas, penyelenggara pembiayaan tanpa izin 2 entitas, dan 9 kegiatan lainnya.
Demikian dibeberkan oleh Ketua Satgas Waspada Investasi, Tongam Lumban Tobing, menyampaikan kepada Tribunnews.com.
Baca Juga: Tercekik Pinjaman Online? Kenali Pinjaman Online yang Resmi, Berikut 10 Ciri-ciri Fintech yang Legal
Dia jelaskan, satgas yang terdiri dari 13 kementerian dan lembaga ini akan terus melakukan patroli siber rutin yang frekuensinya akan terus ditingkatkan.
Sejalan dengan masih banyaknya temuan fintech lending dan penawaran investasi ilegal melalui berbagai saluran teknologi komunikasi di masyarakat.
Satgas meminta masyarakat semakin waspada terhadap penawaran dari entitas pinjaman online dan investasi ilegal yang memanfaatkan momentum menjelang Lebaran.
Fintech lending dan penawaran investasi ilegal ini masih tetap muncul di masyarakat.
Baca Juga: Curi Uang Puskesmas Untuk Bayar Pinjaman Online, Oknum PTT di Berau Diringkus Polisi
Menjelang Lebaran dengan meningkatnya kebutuhan masyarakat, kewaspadaan masyarakat harus ditingkatkan agar tidak menjadi korban,” ujar Ketua Satgas dikutip dari Sekretariat Kabinet, Jumat, (7/5/2021).
Tongam mengatakan, pihaknya selalu berusaha mengingatkan masyarakat agar sebelum memanfaatkan fintech lending dan mencoba berinvestasi harus memahami legalitas atau izin dari perusahaan itu.
Selain itu, masyarakat perlu melihat logika dari penawaran keuntungan sesuai dengan nilai yang wajar.
“Terlebih lagi menjelang lebaran ini masyarakat mendapatkan THR sehingga diharapkan tidak menempatkan dana THR tersebut pada penawaran-penawaran investasi ilegal,” tuturnya.
Baca Juga: Viral, Pinjaman Online Iklankan Nasabahnya Rela Jual Diri Agar Melunasi Utang, Begini Kisahnya
Tongam memaparkan, saat ini juga ada beberapa entitas yang mengaku bahwa perizinan atau legalitasnya “clear and clean” dari Satgas Waspada Investasi dan hal tersebut tidak benar.
“Kami tegaskan bahwa Satgas Waspada Investasi tidak ada kaitannya dengan pengurusan perizinan atau legalitas kegiatan usaha, oleh karena itu masyarakat diminta tidak ikut kegiatan perusahaan yang membawa-bawa nama Satgas Waspada Investasi dalam pemasarannya,” ujarnya.
Satgas juga meminta masyarakat untuk menanyakan langsung kepada Kontak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) 157 atau WA 081157157157 bila ingin memanfaatkan fintech lending, mengikuti investasi.
Atau melaporkan adanya kegiatan fintech lending dan investasi yang berpotensi merugikan masyarakat.
Baca Juga: NEWS VIDEO Oknum Perawat PTT di Berau Nekat Mencuri Untuk Bayar Pinjaman Online
Laporan juga dapat disampaikan melalui surat elektronik konsumen@ojk.go.id atau waspadainvestasi@ojk.go.id.
Lebih lanjut, Tongam menyampaikan bahwa Satgas juga menemukan kegiatan penghimpunan sumbangan dari masyarakat dengan Program Saling Jaga dari Kitabisa.com yang diduga merupakan kegiatan perasuransian sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian.
Oleh sebab itu, kegiatan ini harus mendapatkan izin usaha perasuransian dari OJK. Terkait hal ini, Satgas bersama pengurus Kitabisa.com telah menyepakati untuk menghentikan kegiatan Program Saling Jaga hingga memperoleh izin tersebut.
Selain itu, disampaikan Tongam, terdapat satu entitas yang ditangani Satgas yang telah mendapatkan izin usaha yaitu Snack Video, sehingga dilakukan normalisasi atas aplikasi yang telah diblokir.
Ciri-ciri Fintech yang Legal
Belakangan mendadak ramai pinjaman online, banyak masyarakat terjerat pinjaman online. Mudahnya dunia digital, banyak yang pakai smartphone, tumbuh beragam pinjaman online.
Di antaranya ada yang salah memilih pinjaman online, tercekik dengan sistem fintech, pinjaman online.
Mereka yang terperangkap fintech ini biasanya terjebak oleh pinjaman online yang tidak resmi alias ilegal. Yuk kenali ciri pinjaman online yang legal, supaya aman dan nyaman tentram.
Kenali juga pinjaman online yang ilegal demi bisa hindari perangkap yang menyesatkan dari pinjaman online sekarang.
Akhir-akhir ini fintech pinjaman online mendapat sorotan negatif, dengan banyaknya kasus penagihan yang keterlaluan.
Kasus terakhir di Solo seorang wanita peminjam online dipermalukan dengan cara disebar ke seluruh nomor telepon di phonebooknya, dan diiklankan di media sosial sebagai waniat yang "Siap Digilir".
Hal ini tentu meresahkan masyarakat, apalagi peminjam dikenakan potongan administrasi tidak jelas yang sangat besar, ditambah bunga dan denda yang sangat besar.
Hal negatif seperti itu dilakukan oleh aplikasi pinjaman online yang ilegal atau tidak resmi terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan atau OJK.
Sementara Fintech yang resmi dan legal harus terdaftar dan mendapatkan izin dari OJK.
Fintech-fintech ini wajib mematuhi segala aturan yang ada. Seperti akses data konsumen dibatasi dalam koridor tertentu hingga cara penagihan sesuai kode etik.
Ketua Satuan Tugas Waspada Investasi OJK Tongam Lumban Tobing mengatakan, setidaknya terdapat 113 fintech yang terdaftar dan berizin OJK, terdiri dari 7 perusahaan telah berizin.
"Tujuh sudah mendapatkan izin, 96 masih status terdaftar. Status terdaftar sudah bisa menjalankan usaha, tetapi dalam jangka waktu yang ditentukan harus mengurus izin," kata Tongam saat dihubungi Kompas.com, Jumat (26/7/2019) sore.
Masyarakat juga diminta lebih waspada terhadap perusahaan yang menawarkan pinjaman secara online agar tak menjadi korban oknum tak bertanggung jawab ini.
Tongam mengatakan, masyarakat dapat mengakses daftar fintech legal ini di situs resmi OJK.
Tak ada cara lain untuk mengetahui suatu fintech legal atau ilegal.
Namun, terdapat beberapa perbedaan yang dapat diperhatikan.
Lalu, bagaimana cara membedakan fintech legal dengan ilegal ini? Berikut ulasannya:
Ciri-Ciri fintech Lending Legal
1. Terdaftar dan diawasi OJK
2. Identitas pengurus dan alamat kantor jelas
3. Pemberian pinjaman diseleksi secara ketat
4. Informasi biaya pinjaman dari denda transparan
5. Total biaya pinjaman 0,05-0,8 persen per hari
6. Maksimal pengembalian, termasuk denda 100 persen dari pinjaman pokok
7. Penagihan maksimal 90 hari
8. Akses saat install aplikasi hanya ke fitur kamera, mikrofon, dan lokasi
9. Memiliki layanan pengaduan konsumen
10. Risiko peminjam yang tak melunasi setelah batas waktu 90 hari akan masuk ke daftar hitam atau blacklist Pusdafil
Ciri-Ciri fintech Lending Ilegal
1. Tak mempunyai izin resmi
2. Tidak ada identitas pengurus dan alamat kantor yang jelas
3. Informasi bunga atau biaya pinjaman dan denda tidak jelas
4. Bunga atau biaya pinjaman tak terbatas
5. Total pengembalian, termasuk denda tidak terbatas
6. Penagihan tidak ada batas waktu
7. Akses ke seluruh data yang ada di ponsel peminjam
8. Risiko peminjam yang tidak melunasi setelah batas waktu dapat berupa ancaman, teror kekerasan, penghinaan, pencemaran nama baik, hingga menyebarkan foto atau video pribadi
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Hati-hati! Manfaatkan Momen Lebaran, Ditemukan 86 Platform Pinjaman Online Ilegal