Lebaran Idul Fitri 2021

Nekat Mudik ke Bogor, Depok, Tanggerang, Bekasi, Siap-siap Warga Jakarta Terima Sanksi Ini

Artinya warga Jakarta dilarang mudik ke wilayah Bodetabek ketika larangan mudik ini berlaku.

Penulis: Januar Alamijaya | Editor: Rita Noor Shobah
Warta Kota/Nur Ichsan
Sejumlah pekerja sedang memasang lampu penerangan di Pos Terpadu Lebaran 2021 di Jalan Gatot Subroto, Jatiuwung, Kota Tangerang, Rabu (5/5/2021). Tepat pukul 00.00 WIB sudah masuk hari Kamis 6 Mei 2021, penyekatan Mudik 2021 dimulai, di Jabodetabek ada 31 titik, 17 check point, 14 pos penyekatan 

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito menegaskan tidak ada izin untuk segala kegiatan mudik, termasuk mudik lokal.

"Untuk memecah kebingungan yang ada di masyarakat terkait mudik lokal di wilayah aglomerasi, saya tegaskan bahwa Pemerintah melarang apapun bentuk mudik, baik lintas provinsi maupun dalam satu wilayah kabupaten/kota aglomerasi," kata Wiku dalam konferensi pers di Kantor Presiden, Kamis (6/5/2021) yang ditayangkan melalui kanal YouTube Sekretariat Presiden.

Pelarangan ini ditujukan untuk memaksimalkan upaya pencegahan terjadinya transmisi virus yang potensi besarnya ada di balik pergerakan setiap masyarakat.

Meski dilarang, namun Wiku menjelaskan kegiatan lain selain mudik dalam lingkup wilayah aglomerasi masih tetap diizinkan sesuai dengan aturan PPKM atau PPKM Mikro yang sudah diberlakukan sebelumnya.

Misalnya melalui pembatasan kapasitas dan jam operasional yang diberlakukan.

"Kegiatan lain selain mudik di dalam satu wilayah kabupaten/kota aglomerasi, khususnya di sektor-sektor esensial akan tetap beroperasi tanpa penyekatan apapun demi melancarkan kegiatan sosial ekonomi daerah," jelas dia.

Wilayah aglomerasi yang dimaksud Wiku adalah sebagai berikut:

- Makassar, Sungguminasa, Takalar, dan Maros

- Medan, Deli Serdang, Binjai, dan Karo

- Gresik, Bangkalan, Mojokerto, Surabaya, Sidoarjo, dan Lamongan

- Bandung Raya

- Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi

- Semarang, Kendal, Demak, Ungaran, dan Purwodadi

- Yogyakarta Raya

- Solo Raya

Baca juga: Sebut Mau Piknik & Bukan Mudik, Begini Akhirnya Nasib Seorang Pria di Saat Dicegat di Pos Penyekatan

Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved