Lebaran Idul Fitri 2021

Pelaksanaan Takbir Keliling Ditiadakan, Kapolres Berau: Yang Nekat Melaksanakan, Kami akan Bubarkan

Kapolres Berau AKBP Edy Setyanto Erning menegaskan takbir keliling jelang Idulfitri tidak diperbolehkan dan diminta pelaksanaan takbir dilakukan di ma

Penulis: Ikbal Nurkarim |
TRIBUNKALTIM.CO/IKBAL NURKARIM
Kapolres Berau AKBP Edy Setyanto Erning menegaskan takbir keliling jelang Idulfitri tidak diperbolehkan dan diminta pelaksanaan takbir dilakukan di masing-masing masjid, musala atau surau. TRIBUNKALTIM.CO/IKBAL NURKARIM 

TRIBUNKALTIM.CO, TANJUNG REDEB- Kapolres Berau AKBP Edy Setyanto Erning menegaskan takbir keliling jelang Idulfitri tidak diperbolehkan dan diminta pelaksanaan takbir dilakukan di masing-masing masjid, musala atau surau, Minggu (9/5/2021).

Menurut Kapolres, larangan tersebut tidak hanya berlaku di seputar kota Tanjung Redeb, namun hingga seluruh kecamatan, bahkan kelurahan atau kampung yang ada di Bumi Batiwakkal, julukan Kabupaten Berau.

"Di dalam surat edaran dan penyampaian sebelumnya sudah disampaikan tidak ada pelaksanaan takbir keliling, takbir silakan dilakukan di masjid atau di musala masing-masing," jelas AKBP Edy Setyanto Erning.

"Untuk takbir keliling tidak diperbolehkan, jika ada yang masih nekat melaksanakannya maka terpaksa kami akan bubarkan," ucapnya tegas.

Orang nomor satu di jajaran Polres Berau itu menambahkan, kondisi Covid-19 yang terjadi saat ini hampir sama dengan tahun sebelumnya.

Baca juga: Cegah Penyebaran Covid-19, Pemkab Berau Resmi Tutup Seluruh Objek Wisata di Berau

Sehingga masyarakat diminta menyambut Idulfitri dengan tetap menerapkan Protokol Kesehatan.

"Ada contoh dari beberapa tempat terjadi lonjakan kasus karena kurang protokol kesehatan, seperti yang dialami di Negara India," tuturnya.

"Dan saya minta kepada semuanya agar mematuhi protokol kesehatan dan mematuhi aturan pemerintah untuk kesehatan diri kita, keluarga dan masyarakat," ujarnya.

AKBP Edy Setyanto Erning menambahkan kegiatan tradisi halal bihalal juga diimbau tidak dilakukan hal tersebut untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19 di keluarga atau lingkungan masing-masing.

"Karena masih suasana pandemi sebaiknya halal bihalal untuk tidak dilakukan dahulu karena menjaga kesehatan itu kewajiban, hal itu juga sesuai dengan instruksi pemerintah," ucapnya.

Baca juga: Lebaran 2021 Tanggal Berapa? Pemerintah Akan Gelar Sidang Isbat Awal Syawal 1442 H pada 11 Mei 2021

Salat Idulfitri Boleh Dilaksanakan di Masjid, Wabup Berau Tegaskan Prokes Harus Dipatuhi

Diberitakan sebelumnya, Wakil Bupati Berau Gamalis menyebutkan pelaksanaan sholat Idul Fitri yang tinggal menghitung hari diperbolehkan di masjid dengan tetap menerapkan protokol kesehatan ketat, Minggu (9/5/2021).

Keputusan tersebut diambil kata Gamalis setelah melakukan koordinasi dengan Forkopimda dan stakeholder terkait.

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved