Lebaran Idul Fitri 2021
Pelaksanaan Takbir Keliling Ditiadakan, Kapolres Berau: Yang Nekat Melaksanakan, Kami akan Bubarkan
Kapolres Berau AKBP Edy Setyanto Erning menegaskan takbir keliling jelang Idulfitri tidak diperbolehkan dan diminta pelaksanaan takbir dilakukan di ma
Penulis: Ikbal Nurkarim |
TRIBUNKALTIM.CO, TANJUNG REDEB- Kapolres Berau AKBP Edy Setyanto Erning menegaskan takbir keliling jelang Idulfitri tidak diperbolehkan dan diminta pelaksanaan takbir dilakukan di masing-masing masjid, musala atau surau, Minggu (9/5/2021).
Menurut Kapolres, larangan tersebut tidak hanya berlaku di seputar kota Tanjung Redeb, namun hingga seluruh kecamatan, bahkan kelurahan atau kampung yang ada di Bumi Batiwakkal, julukan Kabupaten Berau.
"Di dalam surat edaran dan penyampaian sebelumnya sudah disampaikan tidak ada pelaksanaan takbir keliling, takbir silakan dilakukan di masjid atau di musala masing-masing," jelas AKBP Edy Setyanto Erning.
"Untuk takbir keliling tidak diperbolehkan, jika ada yang masih nekat melaksanakannya maka terpaksa kami akan bubarkan," ucapnya tegas.
Orang nomor satu di jajaran Polres Berau itu menambahkan, kondisi Covid-19 yang terjadi saat ini hampir sama dengan tahun sebelumnya.
Baca juga: Cegah Penyebaran Covid-19, Pemkab Berau Resmi Tutup Seluruh Objek Wisata di Berau
Sehingga masyarakat diminta menyambut Idulfitri dengan tetap menerapkan Protokol Kesehatan.
"Ada contoh dari beberapa tempat terjadi lonjakan kasus karena kurang protokol kesehatan, seperti yang dialami di Negara India," tuturnya.
"Dan saya minta kepada semuanya agar mematuhi protokol kesehatan dan mematuhi aturan pemerintah untuk kesehatan diri kita, keluarga dan masyarakat," ujarnya.
AKBP Edy Setyanto Erning menambahkan kegiatan tradisi halal bihalal juga diimbau tidak dilakukan hal tersebut untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19 di keluarga atau lingkungan masing-masing.
"Karena masih suasana pandemi sebaiknya halal bihalal untuk tidak dilakukan dahulu karena menjaga kesehatan itu kewajiban, hal itu juga sesuai dengan instruksi pemerintah," ucapnya.
Baca juga: Lebaran 2021 Tanggal Berapa? Pemerintah Akan Gelar Sidang Isbat Awal Syawal 1442 H pada 11 Mei 2021
Salat Idulfitri Boleh Dilaksanakan di Masjid, Wabup Berau Tegaskan Prokes Harus Dipatuhi
Diberitakan sebelumnya, Wakil Bupati Berau Gamalis menyebutkan pelaksanaan sholat Idul Fitri yang tinggal menghitung hari diperbolehkan di masjid dengan tetap menerapkan protokol kesehatan ketat, Minggu (9/5/2021).
Keputusan tersebut diambil kata Gamalis setelah melakukan koordinasi dengan Forkopimda dan stakeholder terkait.
Dijelaskan Gamalis awalnya hanya masjid besar saja yang dibolehkan melaksanakan sholat Idul Fitri.
Namun dengan pertimbangan akan mengakibatkan kerumunan jamaah sehingga semua masjid diperbolehkan melakukan sholat Idul Fitri dengan memperhatikan jumlah jamaah setiap masjid.
Baca juga: Sebelum Melaksankan Sholat Idul Fitri di Sunnahkan Mandi Wajib, Ini Bacaan Niat dan Tata Caranya
"Dari kami Pemkab Berau akan melaksanakan sholat Idul Fitri dan membuka seluruh masjid, tadinya ada pemikiran bahwa tidak semua masjid kita izinkan bisa melaksanakan sholat Idul Fitri," kata Gamalis
"Misalnya hanya masjid agung dan beberapa masjid besar lainnya, namun setelah kami menimbang jika hanya beberapa masjid yang kita buka, itu sama dengan membuat tumpukan jemaah. Tapi kalau semua masjid kita buka jamaah akan menyebar," pungkasnya.
Orang nomor dua di Kabupaten Berau itu menegaskan tentunya masjid yang akan laksanakan sholat Idul Fitri berjamaah ini tetap menerapkan protokol kesehatan ketat.
"Tidak boleh lengah dan ini sudah sangat bijak diputuskan Forkopimda Kabupaten Berau," pungkasnya.
Gamalis menambahkan pihaknya juga memberi izin kepada Baznas Berau untuk memprakarsai lapangan pemuda dijadikan salah satu titik untuk sholat Idul Fitri.
Baca juga: Bacaan Muroqi Bilal Sholat Idul Fitri dan Contoh Khutbah Versi Buya Yahya
"Insyaallah ini akan kami setujui, hal itu untuk mengurai jamaah tidak berfokus pada satu titik saja, khususnya di wilayah Tanjung Redeb," tuturnya.
Gamalis juga mengatakan sesuai surat edaran terkait dengan open house dan halal bihalal itu salah satu poin yang dianjurkan ada dua pertama larangan buka bersama yang tinggal beberapa hari lagi, dan larangan melakukan open house atau halal bihalal.
"Pasca lebaran juga semua objek wisata akan ditutup untuk menghindari masyarakat yang masih libur berwisata ke objek wisata yang ada di Berau," tuturnya.
Penulis: Ikbal Nurkarim | Editor: Rahmad Taufiq