Lebaran Idul Fitri 2021
Wakapolda Kaltim Tinjau Pos Penyekatan di Paser, 14 Pengendara Disuruh Putar Balik
Jelang akhir Ramadhan, Wakapolda Kalimantan Timur (Kaltim) Brigjen Pol Hariyanto, beserta rombongan melakukan peninjauan langsung di Pos Pengamanan (P
Penulis: Syaifullah Ibrahim |
TRIBUNKALTIM.CO, TANA PASER- Jelang akhir Ramadhan, Wakapolda Kaltim Brigjen Pol Hariyanto, beserta rombongan melakukan peninjauan langsung di Pos Pengamanan (Pos Pam) Penyekatan Operasi Ketupat Mahakam 2021.
Sehari sebelumnya, peninjauan dilakukan di Penajam Paser Utara (PPU) pada Sabtu (8/5/2021) dan hari ini di Kabupaten Paser tepatnya di Kecamatan Muara Komam yang berbatasan langsung dengan Provinsi Kalimantan Selatan. Minggu (9/5/2021).
Brigjen Pol Hariyanto menyampaikan, peninjauan dilakukan sebagai upaya antisipasi mudik lebaran yang dilakukan oleh jajaran Forkopimda.
"Kami ingin melihat secara langsung bagaimana penindakan anggota yang ada di perbatasan, baik itu dari polri, TNI, maupun dari Pemerintah Daerah," katanya.
Wakapolda Kaltim menilai, Pemerintah Daerah khususnya di Kecamatan Muara Komam sudah menjalankan prosedur yang berlaku.
Baca juga: Larangan Mudik 2021 di Paser, Dishub Melarang Aktivitas Angkutan Umum Antar Daerah Beroperasi
Menurutnya, keberadaan pos penyekatan di Kecamatan Muara Komam merupakan bentuk sinergitas yang baik antara pemerintah, TNI dan kepolisian serta masyarakat.
"Kami melihat sinergitas sudah terbangun dengan sangat baik, dari sisi pemerintah, TNI dan Polri serta masyarakat yang ada di Kabupaten Paser," paparnya.
Selain itu, ia juga memuji anggota dari tim Polres Paser, Kodim 0904/TNG, maupun Pemerintah Daerah yang sudah bertindak dengan persuasif dalam melakukan penyekatan, baik masyarakat yang datang dari Kalsel maupun yang ingin keluar dari Kaltim.
Sementara bagi masyarakat yang ingin masuk ke Provinsi Kalimantan Timur maupun daerah lainnya di seputaran Kaltim tetap diperbolehkan, namun harus menunjukkan surat hasil tes antigen ke petugas yang berjaga di Pos Penyekatan.
"Kalau masuk ke Kaltim bisa, asal sesuai aturan yang berlaku, jadi siapapun yang masuk ke wilayah Kaltim melalui jalur ini (Pos Penyekatan Muara Komam) dilakukan pemeriksaan PCR terlebih dahulu," jelas Wakapolda Kaltim.
Baca juga: Hari Keempat Larangan Mudik, Belasan Kendaraan Diputarbalik di Perbatasan Kaltara
Tercatat hingga hari ini, ada 14 pengemudi kendaraan yang diberikan sanksi untuk putar balik.
"Harus diputar balik, karena mereka tidak mempunyai surat keterangan kedinasan dari kantor maupun tidak mengantongi hasil tes swab sebagai bukti aman dari Covid-19," imbuhnya.
Usai melakukan peninjauan di lokasi posko penyekatan yang ada di Kantor Kecamatan Muara Komam, Wakapolda juga melakukan pemantauan di perbatasan antara Kalimantan Timur dan Kalimantan Selatan.
Penulis: Syaifullah Ibrahim | Editor: Rahmad Taufiq
