Lebaran Idul Fitri 2021

Hari Keempat Larangan Mudik, Belasan Kendaraan Diputarbalik di Perbatasan Kaltara

Penyekatan ini dilakukan di Pos Pengecekan di perbatasan Kaltim-Kaltara, tepatnya di Jalan Poros Berau-Bulungan, Km. 57, sejak Kamis lalu.

Penulis: Maulana Ilhami Fawdi | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO/MAULANA ILHAM FAWDI
Suasana Pos Penyekatan di Perbatasan Kaltim-Kaltara, Jalan Poros Berau-Bulungan, Km.57.TRIBUNKALTIM.CO/MAULANA ILHAM FAWDI 

TRIBUNKALTIM.CO, TANJUNG SELOR – Memasuki hari keempat larangan mudik, dan H-4 Lebaran Idul Fitri 1442 H, Polda Kaltara bersama jajaran instansi terkait terus melakukan penyekatan kendaraan yang memasuki Kaltara.

Penyekatan ini dilakukan di Pos Pengecekan di perbatasan Kaltim-Kaltara, tepatnya di Jalan Poros Berau-Bulungan, Km. 57, sejak Kamis lalu.

Hingga hari ini, terdapat belasan kendaraan yang akan memasuki Kaltara, tersaring dalam pos penyekatan kendaraan.

Baca Juga: Malam ke-3 Penjagaan Pos Penyekatan Larangan Mudik, Banyak Pengendara ke Bontang Tanpa Surat Antigen

Baca Juga: Hari Keempat Larangan Mudik, Pelabuhan Speedboat Kayan II Masih Sepi, Penumpang Tak Lebih 300 Orang

Hal tersebut dikonfirmasi oleh Kabid Humas Polda Kaltara, Kombes Pol Budi Rachmat, Minggu (9/4/2021).

“Laporan yang kami terima hingga hari ini, ada 17 unit kendaraan roda empat dan satu unit kendaraan roda dua, yang kami minta untuk putar balik,” ujar Kabid Humas Polda Kaltara, Kombes Pol Budi Rachmat.

“Untuk 17 unit roda empat dan 1 unit roda dua itu, yang akan masuk Kaltara, kalau yang keluar Kaltara, ada 4 unit roda empat,” tambahnya.

Baca Juga: UPDATE Larangan Mudik Lokal di Wilayah Kekuasaan Bobby Nasution, Gubernur Sumut: Tak Ada Mudik-Mudik

Baca Juga: H-4 Idul Fitri, Lansia dan Anak-anak di Tarakan Kalimantan Utara Diimbau Tidak Mudik

Pihaknya mengatakan, mayoritas kendaraan yang diminta untuk putar balik, lantaran tidak memiliki kelengkapan dokumen yang dibutuhkan, bagi pelaku perjalanan yang dikecualikan dalam aturan larangan mudik.

Seperti surat dinas bagi perjalanan dinas, ataupun surat keterangan bagi kunjungan sakit atau duka.

“Mereka tidak bisa menunjukan surat keterangan bagi pelaku perjalanan yang dikecualikan,” terangnya.

Adapun bagi kendaraan yang dapat melintasi perbatasan, disertai dengan kelengkapan dokumen tercatat sebanyak 48 unit.

Kombes Pol Budi menerangkan, pihaknya bersama instansi terkait, juga melakukan test swab antigen secara acak bagi pengendara. Di mana dari 12 Orang yang melakukan tes, tidak satupun ditemukan positif Covid-19.

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved