Virus Corona di Berau

8 Tenaga Kerja Asing Masuk Berau, Satu Orang Positif Covid-19, Dinkes Sebut Sudah Diisolasi

Terungkap ada 8 tenaga kerja asing dari dua negara berada di Kabupaten Berau, Provinsi Kalimantan Timur.

Penulis: Ikbal Nurkarim | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/IKBAL NURKARIM
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Berau Iswahyudi.TRIBUNKALTIM.CO/IKBAL NURKARIM 

Sementara itu, Kepala Imigrasi Kelas III Tanjung Redeb Misnan menyebutkan visa WNA tersebut berlaku 60 hari, sehingga masih dibolehkan tinggal untuk menjalani serangkaian pengobatan Covid-19.

"Tapi kalau nanti visanya mati baru kita bisa lakukan tindakan seperti melakukan deportasi," tuturnya.

"Jadi kita mengacunya pada Permenkumham nomor 20 tahun 2020 tentang orang asing yang diperbolehkan, melakukan perjalanan atau masuk ke wilayah Republik Indonesia," katanya.

Yakni orang asing pemegang Izin Tinggal Terbatas (KITAS) dan Izin Tinggal Tetap (KITAP).

Baca Juga: Pencarian Bocah Hilang Tenggelam di Sungai Segah Berau Gunakan Alat Tradisional

Baca Juga: Larangan Mudik 2021, Sejumlah Maskapai di Bandara Kalimarau Berau Hentikan Aktivitas Penerbangan

"Orang asing yang bekerja di alat angkut," pungkasnya.

Misnan menegaskan dasar WNA masuk di Indonesia itu telah jelas diatur dalam Permenkumham 20 tahun 2020 itu.

"Jadi kalau kita dipermasalahkan kenapa orang asing bisa masuk, jawabannya karena sudah ada aturannya di luar dari pada syarat itu tidak boleh masuk seperti tujuan wisata itu belum diperbolehkan dengan situasi pandemi Covid-19," tutupnya. 

Prokes Harus Dipatuhi

Wakil Bupati Berau Gamalis menyebutkan pelaksanaan sholat Idul Fitri yang tinggal menghitung hari diperbolehkan di masjid dengan tetap menerapkan protokol kesehatan ketat, Minggu (9/5/2021).

Keputusan tersebut diambil kata Gamalis setelah melakukan koordinasi dengan Forkopimda dan stakeholder terkait.

Dijelaskan Gamalis awalnya hanya masjid besar saja yang dibolehkan melaksanakan sholat Idul Fitri.

Namun dengan pertimbangan akan mengakibatkan kerumunan jamaah sehingga semua masjid diperbolehkan melakukan sholat Idul Fitri dengan memperhatikan jumlah jamaah setiap masjid.

Baca juga: Sebelum Melaksankan Sholat Idul Fitri di Sunnahkan Mandi Wajib, Ini Bacaan Niat dan Tata Caranya

Halaman
123
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved