Berita Nasional Terkini
AKHIRNYA Komplotan Debt Collector yang Sok Jago Intimidasi TNI Resmi jadi Tersangka, Begini Nasibnya
Akhirnya komplotan debt collector yang sok jago intimidasi TNI resmi jadi tersangka, begini nasibnya
Hendri juga mengakui kesalahannya dan mengatakan siap bertanggung jawab atas perbuatannya sesuai hukum yang berlaku.
"Maaf ya pak (kepada Serda Nurhadi), apa yang kami lakukan kemarin salah."
"Saya akan bertangggung jawab pada putusan hukum yang berlaku," imbuh Hendri.
Hendri mengaku, baru kali pertama ini dirinya melakukan aksi perampasan paksa kendaraan nasabah.
Atas kejadian itu, Hendri kemudian ditetapkan sebagai tersangka dengan pasal 335 KUHP, atas perbuatan tidak menyenangkan dengan ancaman kekerasan.
Serta pasal 365 KUHP atas tuduhan pengambilan paksa/ pencurian dengan melakukan tindak kekerasan.
Mayjen Dudung menerangkan, tersangka terancam ditahan selama 9 tahun.
Baca juga: Warga Surabaya Dipastikan tak Bisa Salat Idul Fitri di Masjid, Daerah Asal Mensos Risma Zona Oranye
Kronologi Kejadian
Dalam konferensi pers tersebut, Mayjen Dudung juga menerangkan kronologi kejadian.
Dikabarkan, sebelumnya Hendri melakukan aksi perampasan paksa kendaraan nasabah di depan kelurahan daerah Jakarta Utara, Kamis (6/5/2021).
Kejadian tersebut sempat diwarnai aksi cek-cok antara si pemilik mobil dengan debt collector.
Tak hanya sendiri, Hendri juga terlihat menghampiri si pemilik mobil berwarna putih bersama ke-10 rekan-rekannya.
Akibatnya, timbullah keributan yang berujung kemacetan.
Melalui laporan dari anggota Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU), Serda Nurhadi akhirnya turun tangan ke lokasi kejadian.
"Awalnya Serda Nurhadi mendapatkan laporan bahwa di depan kelurahan telah terjadi kemacetan total."