Iklan Online
Astra Motor Kaltim 1 Bagikan Tips Aman dalam Memodifikasi Sepeda Motor, Tanpa Langgar UU LLAJ
Seperti diketahui, Indonesia memberlakukan peraturan di mana kendaraan bermotor dilarang untuk melakukan modifikasi
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Seperti diketahui, Indonesia memberlakukan peraturan di mana kendaraan bermotor dilarang untuk melakukan modifikasi.
Hal tersebut telah diatur dalam pasal 277, Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Tentu saja, peraturan ini menuai pro dan kontra, terlebih bagi para pecinta motor modifikasi.
Peraturan ini dianggap sebagai peraturan yang sebenarnya tidak penting dan tidak diperlukan. Meskipun sebenarnya yang dilarang dalam modifikasi adalah perubahan yang sangat mencolok.
Pada kesempatan kali ini, Astra Motor Kaltim 1 akan berbagi tips bagaimana memodifikasi sepeda motor yang aman.
Baca juga: Astra Motor Kaltim 1 Beri Promo Pembelian Hingga Diskon Service, Cek Syaratnya
Berikut 5 tips aman dalam memodifikasi motor:
1. Hindari mengubah rangka motor
Salah satu yang paling dilarang oleh polisi adalah motor yang dimodifikasi rangkanya.
Nah, jika motor yang kalian gunakan adalah untuk rutinitas sehari-hari hindari mengubah rangka motor tersebut jika tidak ingin dikenakan tilang maupun denda.
Beda cerita jika motor yang kalian ubah rangkanya hanya untuk keperluan pameran atau kontes dan tidak untuk dipakai sewaktu-waktu. Rasanya bebas jika kamu ingin mengekspresikan gayamu lewat modifikasi motor.
2. Jangan mengubah dimensi kendaraan
Tips modifikasi motor yang dilarang adalah perubahan terhadap dimensi motor.
Pastikan wujud motor yang kalian gunakan sesuai dengan keterangan yang tercantum dalam surat BPKB dan STNK.
Nah, untuk menghindari terkena tilang sewaktu-waktu, sebaiknya menghindari modifikasi dimensi motor seperti ukuran panjang, lebar maupun volumenya.