Lebaran Idul Fitri 2021

Petugas Penyekatan Kewalahan, Pemudik Datang Bersamaan, Pilih Waktu Khusus Untuk Melintas

masih ada sejumlah pengendara yang lolos dari pemeriksaan di pos penyekatan.Para petugas gabungan juga kewalahan melakukan pemeriksaan.

Wartakotalive.com/Rangga Baskoro
Ilustrasi Tangkapan layar, diduga pemudik lolos penyekatan di Jalur Pantura perbatasan Kabupaten Bekasi dan Karawang pada Jumat (7/5/2021) malam. 

1. Medan Raya: Medan, Binjai, Deli Serdang, Karo

2. Jabodetabek: Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi

3. Bandung Raya: Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung Barat

4. Semarang Raya: Semarang, Kendal, Demak, Ungaran, Purwodadi

5. Yogyakarta Raya: Kota Yogyakarta, Sleman, Bantul, Kulon Progo, Gunungkidul

6. Solo Raya: Kota Solo, Sukoharjo, Boyolali, Klaten, Wonogiri, Karanganyar, Sragen

7. Surabaya Raya: Surabaya, Gresik, Lamongan, Bangkalan, Mojokerto, Sidoarjo

8. Makassar Raya: Makassar, Takalar, Maros, Sungguminasa

Namun, hal tersebut tidak mendapat persetujuan dari Satgas Penanganan Covid-19, sehingga mudik lokal dilarang.

Baca juga: UPDATE Larangan Mudik Lokal di Wilayah Kekuasaan Bobby Nasution, Gubernur Sumut: Tak Ada Mudik-Mudik

Mudik lokal di wilayah aglomerasi dilarang

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito menegaskan tidak ada izin untuk segala kegiatan mudik, termasuk mudik lokal.

"Untuk memecah kebingungan yang ada di masyarakat terkait mudik lokal di wilayah aglomerasi, saya tegaskan bahwa Pemerintah melarang apapun bentuk mudik, baik lintas provinsi maupun dalam satu wilayah kabupaten/kota aglomerasi," kata Wiku dalam konferensi pers di Kantor Presiden, Kamis (6/5/2021) yang ditayangkan melalui kanal YouTube Sekretariat Presiden.

Pelarangan ini ditujukan untuk memaksimalkan upaya pencegahan terjadinya transmisi virus yang potensi besarnya ada di balik pergerakan setiap masyarakat.

Meski dilarang, namun Wiku menjelaskan kegiatan lain selain mudik dalam lingkup wilayah aglomerasi masih tetap diizinkan sesuai dengan aturan PPKM atau PPKM Mikro yang sudah diberlakukan sebelumnya.

Misalnya melalui pembatasan kapasitas dan jam operasional yang diberlakukan.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved