Lebaran Idul Fitri 2021
Selama Larangan Mudik, Hanya 20 Persen Bus di Kaltim Masih Beroperasi
Balai Pengelolaan Transportasi Darat (BPTD) Wilayah XVII Kaltim-Kaltara mencatat masih adanya perjalanan antarkota.
Penulis: Miftah Aulia Anggraini |
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN- Balai Pengelolaan Transportasi Darat (BPTD) Wilayah XVII Kaltim-Kaltara mencatat masih adanya perjalanan antarkota.
Hal tersebut disampaikan Kepala BPTD Wilayah XVII Kaltim-Kaltara, Avi Mukti Amin, kepada awak media.
Semua bus yang masih beroperasi selama larangan mudik pun telah ditempeli stiker khusus sebagai penanda dari BPTD.
Pihaknya juga terus mendata berapa banyak bus yang masih bisa beroperasi di masa peniadaan mudik selama pandemi.
"Tidak semua PO mendapatkan kuota dari wilayah masing-masing. Itu tentunya nanti dikoordinasikan dengan Organda," katanya.
Baca juga: Jelang Mudik Lebaran 2021 Dilarang, Terminal Bus Batu Ampar Balikpapan Sepi Penumpang
Kendati demikian, tak banyak bus di Provinsi Kalimantan Timur yang beroperasi selama larangan mudik, diprediksi hanya 20 persen.
"Kalau di Kaltim perkiraan untuk 20 persen kuota. Karena jumlah penumpangnya juga tidak banyak. Dibatasi betul," imbuhnya.
Menurut Avi Mukti Amin, larangan mudik antarkota alias mudik lokal telah diatur oleh kewenangan Gubernur Kaltim Isran Noor.
Namun di sisi lain, BPTD juga sudah mengatur agar bus yang beroperasi diperuntukkan bagi perjalanan nonmudik.
“Memang secara prokes maksimal 50 persen kapasitas. Karena ada pengecualian nonmudik,” katanya.
Baca juga: Jelang Larangan Mudik, Bus AKAP di Terminal Samarinda Seberang Mandek Beroperasi, Pihak PO Merugi
Adapun pengecualian perjalanan nonmudik berlaku bagi orang yang bekerja dan sedang dalam masa dinas luar daerah.
Mereka yang masuk ke dalam kategori itupun wajib mendapat surat tugas dari pimpinannya.
Selain surat tugas atau surat keterangan perjalanan non mudik, syarat lainnya adalah membawa keterangan negatif antigen atau GeNose.
"Kalau PNS dari atasannya setingkat eselon II. Kalau pekerja swasta, itu dari atasannya. Nonmudik juga khusus bagi wanita hamil yang akan melahirkan di luar kota. Serta yang akan bersalin di luar daerah,” ujarnya.
Penulis: Miftah Aulia Anggraini | Editor: Rahmad Taufiq