Lebaran Idul Fitri 2021

Bupati Nunukan Asmin Laura Bakal Terapkan PPKM untuk Wilayah Zona Oranye Saat Idul Fitri

Pemerintah Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara telah mengizinkan salat Idul Fitri 1442 Hijriah dilakukan di masjid.

Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO/FEBRIANUS FELIS
Bupati Nunukan Asmin Laura mengatakan, pihaknya akan melihat perkembangan Covid-19 H-1 Idul Fitri.TRIBUNKALTIM.CO/FEBRIANUS FELIS 

TRIBUNKALTIM.CO, NUNUKAN - Pemerintah Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara telah mengizinkan salat Idul Fitri 1442 Hijriah dilakukan di masjid.

Hal itu telah disampaikan Bupati Nunukan Asmin Laura melalui Surat Edaran (SE) nomor 116/450/Setda-Humpro/V/2021, tentang Panduan Pelaksanaan Salat dan Perayaan Idul Fitri 1442 Hijriah Pada Masa Pandemi Covid-19 di Kabupaten Nunukan.

Sementara itu, sesuai SE Menteri Agama RI nomor 07 tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Salat Idul Fitri Tahun 1442 H/2021 disaat Pandemi Covid-19. Salat Idul Fitri dibolehkan untuk wilayah dengan status zona hijau dan kuning.

Baca Juga: Contoh Khotbah Idul Fitri dari Ustadz Abdul Somad, Serta Niat dan Tata Cara Shalat Ied di Rumah

Baca Juga: LINK Live Streaming Sidang Isbat Penentuan 1 Syawal 1442 H, Kepastian Kapan Lebaran Idul Fitri 2021

Sementara, daerah yang mengalami tingkat penyebaran Covid-19 tergolong tinggi (zona merah dan oranye), salad Idul Fitri hanya dilakukan di rumah masing-masing.

Untuk wilayah Kabupaten Nunukan hingga kini minggu ke-19 tahun 2021, masih bertahan di zona risiko sedang (oranye).

Bupati Nunukan Asmin Laura mengatakan, pihaknya akan melihat perkembangan Covid-19 H-1 Idul Fitri.

Bilamana, Rabu besok, Kabupaten Nunukan masih bertahan di zone oranye, maka pihaknya akan menerapkan metode Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Baca Juga: Jaga Kestabilan Harga Jelang Idul Fitri, TPID Kota Balikpapan Gelar Bazaar Murah Ramadhan

Baca Juga: Volume Sampah Dipastikan Meningkat Selama Idul Fitri, DLH Malinau Siagakan 9 Unit Truk

"Kita lihat nanti perkembangannya. Tiga hari terakhir data perkembangan kasus Covid-19 di Nunukan terus menurun.

Kalaupun besok masih zona oranye, maka kita menerapkan PPKM. RT mana yang masih memiliki kasus Covid-19, maka pelaksanaan salat Idul Fitri untuk wilayah itu ditiadakan. Jadi nanti akan ada simulasi H-1 Idul Fitri," kata Asmin Laura kepada TribunKaltim.Co, Selasa (11/05/2021).

Menurut orang nomor satu di Nunukan itu, pihaknya sudah melalukan pertimbangan sebelum memutuskan pelaksanaan salat Idul Fitri di masjid.

"Sehingga kemarin dalam rapat diputuskan untuk mengaktifkan seluruh masjid di Kabupaten Nunukan, agar melaksanakan salat Idul Fitri.

Biar jemaah tidak bertumpuk di satu masjid saja. Jadi kami minta walaupun masjidnya kecil, tapi ada imamnya, tolong diaktifkan," ucapnya.

Baca Juga: Idul Fitri 1442 H, Lapas Klas IIB Nunukan Tak Mengizinkan Keluarga WBP Berkunjung, Ini Gantinya

Baca Juga: Lapas Klas IIB Nunukan tak Izinnkan Keluarga WBP Berkunjung Saat Idul Fitri, Cukup Lewat Video Call

Dia menegaskan kepada panitia penyelenggara salat Idul Fitri di setiap masjid, agar aktif memantau pelaksanaan salat sesuai protokol kesehatan Covid-19.

"Mohon doanya, semoga semua berjalan sebagaimana yang kita harapkan. Ini soal keselamatan banyak orang. Saya sudah minta aparat TNI-Polri agar bagaimana bisa mengamankan seluruh titik pelaksanaan salat Idul Fitri agar sesuai Prokes," ungkapnya.

Berikut beberapa poin penting dalam SE Bupati Nunukan nomor 116/450/Setda-Humpro/V/2021.

1. Malam takbiran dapat dilakukan di semua masjid dan mushala dengan ketentuan:

- Dilaksanakan secara terbatas maksimal 10 persen dari kapasitas masjid dan mushala dengan tetap melaksanakan Prokes secara ketat.

- Kegiatan takbiran keliling tidak diperkenankan.

2. Pelaksanaan salat Idul Fitri di wilayah Nunukan dapat dilaksanakan dengan ketentuan:

- Dilaksanakan di masjid dengan tetap menjalankan Prokes seperti memakai masker, sebelum memasuki masjid dilakukan pengukuran suhu tubuh, jaga jarak 1 meter antar jamaah serta mencuci tangan dengan sabun tangan atau hand sanitizer

- Jamaah membawa alat perlengkapan salat dari rumah masing-masing.

- Para Lansia, atau orang dalam kondisi kurang sehat, baru sembuh dari sakit atau dari perjalanan, tidak dizinkan salat di masjid.

- Khutbah Idul Fitri maksimal 20 menit.

- Tidak berjabat tangan seusai salat Idul Fitri.

- Tidak boleh menggelar open house/ halal bi halal di lingkungan tempat tinggal. (*)

Berita tentang Lebaran Idul Fitri 2021

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved